kpkmsultra.com-Jakarta- 21 Desember 2025-Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menetapkan Direktur PT TMS sebagai tersangka atas dugaan kuat aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan seluas ±224,9 hektare.

Dugaan pelanggaran tersebut sebelumnya telah direspons oleh negara melalui pemberian sanksi administratif oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia, berupa denda sekitar Rp2 triliun atas kerusakan kawasan hutan yang ditimbulkan. Namun demikian, LPM Sultra menegaskan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata, karena kuat dugaan adanya unsur tindak pidana kehutanan.

Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menilai kerusakan hutan dalam luasan ratusan hektare merupakan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup dan tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif biasa.

“Kerusakan hutan seluas 224,9 hektare adalah kejahatan lingkungan yang nyata. Pemberian sanksi administratif tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Jika unsur pidananya terpenuhi, maka Direktur PT TMS harus segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Ados Nuklir.

Ia menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan secara tegas mengatur sanksi pidana bagi setiap orang maupun korporasi yang dengan sengaja melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin yang sah.

“Undang-undang kehutanan sudah sangat jelas mengatur ancaman pidana. Penegakan hukum pidana adalah keharusan, bukan pilihan. Negara tidak boleh tunduk pada kepentingan korporasi yang merusak hutan,” lanjutnya.

Menurut Ados Nuklir, apabila APH tidak segera menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan pidana, maka hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan publik, merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum, serta menciptakan preseden buruk dalam upaya perlindungan kawasan hutan, khususnya di Sulawesi Tenggara.

Oleh karena itu, LPM Sultra mendesak agar:

1. APH segera menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pidana;

2. Menetapkan Direktur PT TMS sebagai tersangka;

3. Menegakkan UU Kehutanan No. 41 Tahun 1999 secara tegas, adil, dan konsisten;

4. Memastikan proses pemulihan dan rehabilitasi kawasan hutan dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.

“Hutan adalah aset publik dan warisan bagi generasi mendatang. Penegakan hukum yang lemah hanya akan membuka ruang bagi kejahatan lingkungan yang lebih besar,” tutup Ados Nuklir.(Red)