Kpkmsultra.com-KONAWE SELATAN – KPKM Sultra memberikan peringatan keras kepada pihak penyelenggara kegiatan Peningkatan Kapasitas Pembuatan Website atau Blog Desa yang rencananya akan dilaksanakan dengan melibatkan kepala desa di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.

Peringatan tersebut disampaikan setelah KPKM Sultra menerima informasi mengenai adanya pembebanan biaya sebesar Rp2.500.000 per desa kepada peserta kegiatan yang disebut-sebut akan diikuti oleh seluruh kepala desa di Kecamatan Laonti.

Menurut KPKM Sultra, peningkatan kapasitas aparatur desa pada dasarnya merupakan program yang positif. Namun, apabila pelaksanaannya disertai kewajiban pembayaran yang dibebankan kepada desa tanpa dasar hukum yang jelas, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan menjadi objek pengawasan publik.

KPKM Sultra menilai bahwa setiap kegiatan yang melibatkan penggunaan anggaran desa wajib memiliki dasar hukum yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang transparan, manfaat yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun hukum.

“Kami tidak menolak peningkatan kapasitas desa. Yang menjadi persoalan adalah apabila kegiatan tersebut dipaksakan kepada seluruh kepala desa dengan kewajiban pembayaran tertentu tanpa adanya penjelasan yang terbuka mengenai dasar hukum, sumber pembiayaan, legalitas pelaksana, serta urgensi kegiatan tersebut terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa,” tegas Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi.

Sebagai bentuk pengawasan masyarakat, KPKM Sultra akan melakukan inspeksi khusus dan pengumpulan data terhadap kegiatan tersebut. Pemeriksaan akan difokuskan pada sumber penganggaran, mekanisme penarikan biaya, legalitas lembaga penyelenggara, dasar hukum pelaksanaan kegiatan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pelatihan.

KPKM Sultra juga meminta seluruh kepala desa agar tidak serta-merta melakukan pembayaran sebelum memperoleh penjelasan yang lengkap mengenai dasar hukum kegiatan dan dasar penggunaan anggaran desa untuk membiayai keikutsertaan dalam pelatihan tersebut.

Menurut KPKM Sultra, kegiatan yang melibatkan puluhan desa dan menggunakan dana yang bersumber dari keuangan desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi keharusan agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun keuangan desa.

Apabila kegiatan tersebut tetap dilaksanakan tanpa adanya keterbukaan informasi yang memadai, KPKM Sultra akan mengambil langkah pengawasan yang lebih luas dengan meminta atensi khusus dari aparat penegak hukum.

“Kami akan memberikan tekanan publik kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara agar melakukan supervisi terhadap kegiatan ini dan memerintahkan dilakukannya penelusuran menyeluruh terhadap sumber penganggaran, legalitas lembaga pelaksana, mekanisme penarikan biaya, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut,” ujar Roslina Afi.

KPKM Sultra juga akan mendesak Kejaksaan Negeri Konawe Selatan untuk melakukan pendalaman terhadap penggunaan anggaran desa yang digunakan dalam kegiatan tersebut apabila ditemukan adanya indikasi penyimpangan administrasi, penyalahgunaan kewenangan, maupun perbuatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau keuangan desa.

Lebih lanjut, KPKM Sultra menegaskan bahwa pengawasan tidak akan berhenti pada tingkat APIP maupun Inspektorat. Apabila ditemukan fakta-fakta yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, maka laporan akan diteruskan kepada lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maupun Komisi Pemberantasan Korupsi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami mengingatkan seluruh penyelenggara agar tidak menjadikan program peningkatan kapasitas sebagai sarana pembebanan biaya kepada desa tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai kegiatan yang seharusnya bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Roslina Afi.

KPKM Sultra mengajak seluruh kepala desa, perangkat desa, dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan kegiatan tersebut demi menjaga tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Setiap rupiah yang berasal dari anggaran desa wajib dipertanggungjawabkan kepada rakyat. Karena itu, setiap kegiatan yang membebani keuangan desa harus terbuka, sah secara hukum, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat desa.”(Red/RAF)