Kpkmsultra.com-Muna – Ketegasan aparat kembali terbukti. Jajaran Polres Muna bergerak cepat tanpa memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan untuk lolos. Dalam operasi senyap yang presisi, Tim Satgas Gakkum berhasil menggagalkan pelarian seorang terduga pembegal yang sempat meresahkan warga.

Pelaku berinisial RA (25) ditangkap saat hendak kabur ke Ambon melalui Pelabuhan Murhum, Kota Baubau. Upaya pelarian itu terhenti setelah tim opsnal lebih dulu mengendus pergerakannya dan melakukan penyergapan pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.

RA diduga kuat sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan berinisial SP. Aksi pembegalan tersebut terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di Jalan Poros Hutan Warangga, Kecamatan Katobu—lokasi yang dikenal sepi namun mendadak menjadi titik rawan kriminalitas.

Kapolres Muna, Indra Sandy Purnama Sakti, melalui Kasi Humas, Muhammad Jufri, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus bentuk keseriusan aparat dalam menjaga keamanan.

“Terduga pelaku berhasil diamankan saat hendak melarikan diri. Ini hasil kerja cepat tim di lapangan,” tegasnya.

Operasi penangkapan dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim AIPDA Asra bersama tim yang bergerak taktis dan terukur. Tanpa celah, pelaku langsung dilumpuhkan sebelum sempat meninggalkan wilayah.

Dari hasil penyelidikan, polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan RA sebagai tersangka. Saat ini, ia telah mendekam di Rutan Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tak berhenti di satu pelaku, polisi juga terus mengembangkan kasus ini. Indikasi adanya pelaku lain kini tengah diburu.

“Diduga lebih dari satu orang. Kami akan kejar sampai tuntas,” tegas Kasi Humas.

Atas perbuatannya, RA dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

Keberhasilan ini menjadi peringatan keras: ruang gerak pelaku kejahatan di wilayah hukum Muna semakin sempit. Aparat tidak hanya hadir—tetapi bergerak, memburu, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa kompromi.(Red)