kpkmsultra.com- Kendari- 11 Desember 2025-Masifnya pembangunan di Sulawesi Tenggara, khususnya di Kota Kendari, kembali menjadi sorotan publik. Fenomena genangan air hingga banjir lokal yang semakin sering terjadi setiap kali hujan turun dinilai menjadi bukti bahwa percepatan pembangunan tidak berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.
Ketua Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL), Dwi Silo, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kendari harus mengambil langkah tegas dan serius dalam mengawasi setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi merusak daya dukung serta daya tampung lingkungan. Ia menyoroti masih banyaknya proyek yang tetap berjalan tanpa kajian lingkungan memadai.
Menurutnya, praktik seperti penimbunan mangrove, penyempitan alur sungai, hingga pembangunan perumahan dan area komersial tanpa dokumen lingkungan yang lengkap telah memperburuk kondisi banjir di sejumlah titik di Kota Kendari.
“Setiap hujan deras, banyak titik di Kota Kendari tergenang air. Bahkan kendaraan terpaksa mencari jalur alternatif karena ketinggian air tidak memungkinkan dilewati. Ini bukti bahwa tata kelola lingkungan belum menjadi prioritas dalam pembangunan,” tegas Dwi.
Dwi juga mengkritisi lemahnya proses perizinan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa pemerintah semestinya tunduk pada regulasi nasional terkait penyelenggaraan perizinan berbasis lingkungan.
“Saya tegaskan, seluruh pembangunan wajib mengikuti aturan nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Rasio sudah jelas: izin usaha hanya dapat terbit apabila persetujuan dokumen lingkungan terpenuhi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa ketentuan teknis mengenai dokumen lingkungan telah diatur secara rinci oleh pemerintah pusat melalui Permen LHK Nomor 4 Tahun 2021 yang membagi kategori kegiatan menjadi wajib AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
“Jadi tidak ada alasan bagi pelaku usaha maupun pemerintah daerah untuk mengabaikan kewajiban ini,” tambahnya.
Dwi juga mengingatkan bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi lingkungan bukanlah pelanggaran ringan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah mengatur sanksi administratif hingga pidana bagi pelaku usaha yang melakukan kegiatan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan.
“Undang-undang ini tegas: setiap kegiatan wajib menjaga kelestarian lingkungan. Ada sanksi administratif hingga pidana bagi pelanggar. Ini bukan aturan main-main,” jelasnya.
KPPL mengaku telah melakukan investigasi lapangan terkait sejumlah proyek pembangunan di Kota Kendari. Hasilnya, ditemukan banyak developer yang melaksanakan pembangunan tidak sesuai standar lingkungan.
“Dalam investigasi kami, banyak developer melakukan pembangunan yang tidak sesuai aturan. Ada yang tidak mengantongi dokumen lingkungan. Pertanyaannya: di mana peran Pemerintah Kota Kendari? Mengapa pelanggaran ini dibiarkan terus berlangsung?” tegas Dwi.
Ia menilai pembiaran ini akan semakin memperburuk kondisi ekologis dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat.
“Pemerintah Kota Kendari jangan tutup mata. Apa yang terjadi di Sumatera dan Aceh adalah contoh nyata. Ketika mangrove ditimbun, ketika sungai dipersempit, maka masyarakat yang menanggung risikonya,” ujarnya mengingatkan.
KPPL mendesak Pemkot Kendari untuk:
memperketat pengawasan dan penegakan aturan,
menertibkan developer yang melanggar kewajiban dokumen lingkungan,
memastikan setiap kegiatan pembangunan mendapatkan persetujuan lingkungan sebelum izin diterbitkan.
“Proses pembangunan boleh berjalan dan percepatan investasi boleh-boleh saja, namun tetap mempertimbangkan dampak negatif terhadap lingkungan yang akan timbul. Kota ini butuh kemajuan, tetapi kemajuan tanpa keberlanjutan hanya akan menciptakan masalah baru,” tutup Dwi Silo.(Red)

Tinggalkan Balasan