kpkmsultra.com-GORONTALO — Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Gorontalo, Mas Agus, melontarkan peringatan keras kepada jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas) di Gorontalo agar tidak lagi melakukan praktik lama dalam penindakan tilang, khususnya menerima “titipan” uang sebesar Rp250 ribu di tempat.
Peringatan tegas itu disampaikan Mas Agus saat dialog bersama mahasiswa Fakultas Hukum Semester V dan VII Universitas Negeri Gorontalo (UNG), Rabu malam (7/1), di Kampus UNG.
Dalam dialog tersebut, Mas Agus mengungkapkan masih adanya dugaan praktik tilang konvensional oleh oknum Polantas, baik di wilayah Kota Gorontalo maupun Limboto, yang dinilai bertentangan dengan prosedur hukum dan semangat reformasi pelayanan publik.
“Kalau masih ada oknum Polantas menerima titipan uang tilang Rp250 ribu, siap-siap berurusan dengan Propam Polri,” tegas Mas Agus di hadapan mahasiswa.
Praktik Lama Masih Terjadi Mas Agus membeberkan beberapa fenomena yang masih sering terjadi di lapangan, di antaranya:
1. Mahasiswa yang lupa membawa SIM tetap ditilang, meski telah meminta keluarganya mengirimkan foto SIM sebagai bukti kepemilikan. Ironisnya, denda tilang diarahkan langsung sebesar Rp250 ribu.
2.Masih maraknya tilang malam hari oleh oknum Polantas bermotor, dengan praktik pembayaran langsung di tempat.
3. Di sisi lain, Mas Agus juga mengapresiasi sebagian Polantas yang mulai menerapkan prosedur sesuai KUHAP, yakni menghadirkan hakim dalam sidang putusan tilang.
Menurutnya, dua fenomena ini menunjukkan bahwa perilaku lama masih belum sepenuhnya hilang, tidak hanya di Gorontalo, tetapi juga di berbagai daerah lain di Indonesia.
Dorong Laporkan Oknum Nakal Mas Agus menegaskan bahwa masyarakat, khususnya mahasiswa, tidak perlu takut melapor jika menemukan praktik tilang menyimpang.
“Laporkan ke Kasat Lantas setempat atau langsung ke Propam. Kalau belum puas, silakan lapor ke saya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa di era digital saat ini, cara-cara lama sudah tidak relevan, mengingat Polri telah memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
“Sekarang sudah era digital, jangan lagi pakai cara lama. Tilang sudah berbasis ETLE,” kata Agus yang juga dikenal dengan sapaan Agus Flores.
Penyitaan Kendaraan Harus Sesuai KUHAP
Terkait penyitaan kendaraan, Mas Agus menegaskan agar Polantas mematuhi KUHAP dan KUHP yang berlaku, terutama soal tata cara penyitaan yang sah secara hukum.
Ia kembali mengimbau masyarakat dan mahasiswa untuk aktif melapor ke Propam apabila masih menemukan oknum Polantas Gorontalo yang menerima uang titipan tilang Rp250 ribu.
Sebagai informasi, sebelumnya Kakorlantas Polri telah menegaskan melalui berbagai media nasional, termasuk Kompas, bahwa setiap anggota Lantas yang melanggar aturan di lapangan akan ditindak tegas
“Kalau ada oknum melanggar tugas di jalan, akan ‘diblender’ atas kesalahannya,” tegas Kakorlantas Polri.(Red)

Tinggalkan Balasan