kpkmsultra.com-Kendari, 29 Desember 2025 — Konsorsium Aktivis Merdeka (KAM) Sulawesi Tenggara secara resmi melaporkan Kepala Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara bersama pihak pelaksana proyek, CV TKR, serta pihak-pihak terkait lainnya atas dugaan kekurangan volume pekerjaan pada proyek peningkatan Jalan Lambale–Ereke, Kabupaten Buton Utara.
Laporan tersebut disampaikan KAM Sultra sebagai bentuk pengawasan publik terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur daerah, khususnya dalam rangka memastikan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan anggaran di tengah kebijakan efisiensi keuangan negara.
Ketua KAM Sultra, Rahmat Almubaraq, dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa laporan tersebut bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2024. Proyek peningkatan Jalan Lambale–Ereke dilaksanakan berdasarkan Kontrak Nomor 602/063/BM/V/2024 tanggal 31 Mei 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.979.789.000,00 dan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender, dengan target penyelesaian pada 27 September 2024.
“Pekerjaan peningkatan jalan tersebut dilaksanakan oleh CV TKR. Dalam pelaksanaannya terdapat satu kali perubahan tambah-kurang volume pekerjaan yang dituangkan dalam Adendum Kontrak Nomor 602/55/ADD-1/BM/VIII/2024 tanggal 24 Juli 2024,” jelas Rahmat.
Lebih lanjut, Rahmat menyampaikan bahwa pekerjaan telah dinyatakan selesai 100 persen berdasarkan BAST Nomor 117/BAST/SDABM-BM/IX/2024 tanggal 23 September 2024, serta telah dilakukan pembayaran sebesar 20 persen senilai Rp795.957.800,00 melalui SP2D Nomor 74.00/04.0/000159/LS/1.03.0.00.0.00.02.0000/M/6/2024 tanggal 14 Juni 2024.
Namun demikian, berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan, serta pemeriksaan fisik di lapangan pada 12 November 2024 yang dilakukan bersama PPTK, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas, ditemukan dugaan kekurangan volume pekerjaan dengan nilai mencapai Rp434.496.398,00.
“Atas dasar temuan tersebut, kami menaruh harapan besar kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sultra untuk segera mengatensi dan menindaklanjuti laporan aduan dugaan kekurangan volume pekerjaan peningkatan Jalan Lambale–Ereke ini secara profesional dan transparan,” tegas Rahmat.
Ia juga menegaskan bahwa KAM Sultra akan melakukan langkah-langkah tekanan (pressure) yang terukur dan konstitusional guna mempercepat proses penanganan laporan, agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.
“Kami ingin menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum. Tidak boleh ada pembiaran atas dugaan penyimpangan anggaran publik,” tutup Rahmat Almubaraq, Ketua Konsorsium Aktivis Merdeka Sulawesi Tenggara.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan