kpkmsultra.com-Jakarta —29 Desember 2025-Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Pusat, Agus Flores, kembali menunjukkan konsistensinya dalam membela hak-hak konsumen. Bukan pemain baru dalam dunia advokasi hukum, Agus Flores secara resmi menggugat PT Jasa Raharja terkait pungutan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Menurut Agus Flores, pencantuman SWDKLLJ sebesar Rp35.000 pada setiap kendaraan bermotor dan kewajiban membayar bagi pemilik kendaraan dilakukan secara sepihak, tanpa adanya konfirmasi maupun persetujuan dari konsumen.
“Di dalam STNK tercantum SWDKLLJ sebesar Rp35 ribu dan konsumen diwajibkan membayar. Padahal tidak pernah ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu. Ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait klausula baku,” tegas Agus Flores.
Pernyataan tersebut juga ditegaskan oleh Ketua YLKI Sulawesi Tenggara, Muhammad Rahman, yang menilai praktik pemungutan SWDKLLJ berpotensi merugikan konsumen karena dilakukan tanpa transparansi dan tanpa mekanisme persetujuan yang sah.
“Konsumen tidak pernah diberi pilihan. Iuran langsung dibebankan di STNK. Ini bentuk pemaksaan administratif yang melanggar prinsip perlindungan konsumen,” ujar Muhammad Rahman.
Tak hanya itu, Agus Flores menegaskan bahwa pemungutan iuran yang berkaitan dengan asuransi tanpa adanya polis yang jelas dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana.
“Pemungutan iuran tanpa polis merupakan pelanggaran serius, dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” jelasnya.
Menurut Agus Flores, praktik ini telah berlangsung lama dan menyentuh jutaan pemilik kendaraan di seluruh Indonesia, sehingga perlu diuji secara hukum agar ada kepastian, transparansi, dan keadilan bagi konsumen.
Gugatan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengelolaan SWDKLLJ, sekaligus memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan publik.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan