Kpkmsultra.com-Raha-Peristiwa yang terekam dalam dokumentasi visual pada hari ini memperlihatkan tindakan aparat kepolisian yang sangat membahayakan keselamatan dan nyawa massa aksi. Dalam rekaman tersebut, aparat terlihat melakukan tindakan represif di sekitar api yang menyala di tengah kerumunan, hingga menyebabkan luka bakar pada kaki dan tangan peserta aksi, serta menciptakan situasi yang nyaris merenggut nyawa warga sipil.

Riski menilai tindakan tersebut bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap prinsip penegakan hukum, keselamatan manusia, dan nilai kemanusiaan. Aparat kepolisian seharusnya hadir untuk melindungi dan mengamankan warga, terlebih dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi, bukan justru melakukan tindakan yang menempatkan nyawa masyarakat dalam bahaya nyata.

Tindakan oknum aparat tersebut secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya:

. Pasal 13, yang menegaskan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

. Pasal 14, yang mewajibkan kepolisian memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Ketika tindakan aparat justru mengakibatkan luka bakar dan ancaman keselamatan jiwa, maka fungsi dasar kepolisian telah diabaikan dan disalahgunakan.

Lebih lanjut, tindakan tersebut juga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya:

. Pasal 9 ayat (1), yang menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya;

. Pasal 30, yang menjamin hak atas rasa aman bagi setiap warga negara.

Dalam kondisi apa pun, aparat negara tidak dibenarkan melakukan tindakan yang berpotensi menghilangkan hak hidup warga sipil, terlebih terhadap massa aksi yang tidak bersenjata dan sedang menjalankan hak konstitusionalnya.

Pengamanan aksi yang berujung pada cedera fisik akibat api juga menunjukkan pengabaian terhadap prinsip kehati-hatian, proporsionalitas, dan keselamatan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang mewajibkan aparat keamanan memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan peserta aksi, bukan menciptakan ancaman baru.

Sebagai bagian dari Konsorsium Mahasiswa dan Rakyat Pemerhati Napano Kusambi, Riski menegaskan bahwa peristiwa ini telah mencederai rasa keadilan publik, memperlihatkan wajah represif aparat, serta bertentangan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi. Aparat yang seharusnya meredam situasi justru menciptakan kondisi berbahaya yang hampir merenggut nyawa rakyat.

Atas dasar itu, kami mendesak agar oknum polisi yang terlibat segera diidentifikasi, diungkap secara terbuka kepada publik, dan dicopot dari jabatannya, serta diproses secara hukum karena telah:

. bertindak di luar kewenangan,

. melanggar hukum,

. dan membahayakan keselamatan serta nyawa massa aksi.

Penegakan hukum yang berkeadilan tidak boleh dibangun di atas luka bakar rakyat. Aparat yang mengabaikan hukum dan nilai kemanusiaan wajib dimintai pertanggungjawaban secara tegas dan transparan.(Red)