Kpkmsultra.com-KENDARI – Pengacara Agus Flores yang juga Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon, angkat bicara terkait maraknya tudingan pemerasan yang menyeret nama wartawan.
Ia menegaskan, publik harus mampu membedakan antara kerja jurnalistik yang sah dengan tindakan oknum yang menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi.
“Kalau ada unsur memaksa dengan ancaman, baik verbal maupun fisik, lalu korban menyerahkan uang atau barang karena takut, itu masuk ranah pidana pemerasan. Tidak ada hubungannya dengan profesi wartawan,” tegas Agus.
Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), ketentuan pemerasan diatur dalam Pasal 482. Unsurnya jelas: adanya paksaan atau ancaman untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum.
Menurut Agus, ancaman akan memberitakan atau menyebarluaskan informasi dengan maksud memaksa seseorang membayar sejumlah uang dapat dikualifikasikan sebagai pemerasan apabila seluruh unsur pidana terpenuhi.
Namun ia juga mengingatkan, jangan sampai narasi hukum dibalikkan.
“Kalau wartawan melakukan klarifikasi sesuai kaidah jurnalistik, lalu narasumber justru menawarkan uang agar berita di-take down atau tidak dipublikasikan, itu berpotensi masuk kategori suap,” ujarnya.
Dalam KUHP Baru, ketentuan suap diatur dalam Pasal 605 dan 606. Setiap pemberian atau penerimaan yang bertujuan memengaruhi independensi atau kewenangan seseorang dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Lebih jauh, Agus menyoroti praktik tekanan terhadap wartawan agar menghapus berita yang sudah diproduksi secara sah.
“Tindakan memaksa atau menghalangi produk jurnalistik jelas melanggar hukum,” katanya.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18, yang mengancam pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat kerja pers.
Meski demikian, ia menekankan bahwa sengketa pemberitaan tetap harus mengedepankan mekanisme Dewan Pers, bukan serta-merta dipidanakan.
“Pers punya mekanisme etik dan koreksi. Kalau ada keberatan, gunakan hak jawab dan hak koreksi. Jangan langsung kriminalisasi,” tegasnya.
Terkait perbedaan tafsir penerapan pasal, Agus juga menyatakan bahwa langkah hukum yang tepat bukan selalu praperadilan.
“Kalau ada sengketa pasal atau keberatan atas penerapan hukum, tempuh mekanisme gugatan atau pengujian di pengadilan sesuai prosedur. Jangan salah langkah,” pungkasnya.
Ia mengimbau seluruh pihak agar tidak berlindung di balik profesi untuk melakukan pelanggaran hukum, sekaligus tidak menjadikan hukum sebagai alat membungkam kerja jurnalistik yang sah.(Red)

Tinggalkan Balasan