Surabaya,kpkmsultra.com- 25 Juli 2025-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke luar negeri dengan menangkap seorang tersangka berinisial TGS (49), warga asal Pati, Jawa Tengah.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., dalam keterangan pers pada Jumat (25/7), mengungkapkan bahwa TGS diduga kuat merekrut dan memberangkatkan tiga korban berinisial WA, TW, dan PCY ke Jerman secara ilegal.
Para korban diberangkatkan menggunakan visa turis, lalu diarahkan oleh tersangka untuk mengajukan status pencari suaka demi memperoleh izin tinggal sementara di negara tersebut.
“Tersangka TGS tidak membekali korban dengan dokumen resmi sebagai calon pekerja migran, seperti identitas dari Disnaker, sertifikat kompetensi kerja, maupun jaminan sosial,” jelas Kombes Jules.
Ketiga korban diketahui telah membayar biaya antara Rp23 juta hingga Rp40 juta kepada TGS. Modus operandi ini bukan pertama kali dilakukan oleh tersangka. Ia sebelumnya berhasil memberangkatkan korban lain yang kini tinggal di Camp Suhl, Thuringen, Jerman. Keberhasilan tersebut digunakan tersangka sebagai alat meyakinkan korban baru.
Atas perbuatannya, TGS dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 jo Pasal 68 jo Pasal 5 huruf b, c, dan d Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming kerja ke luar negeri tanpa prosedur resmi, serta selalu memverifikasi keabsahan pihak-pihak yang menawarkan pekerjaan di luar negeri.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan