kpkmsultra.com-Nusakambangan, 24 September 2025-Direktorat Jenderal Pemasyarakatan kembali melakukan langkah strategis dalam rangka memperkuat program pembinaan dan pengamanan warga binaan. Sebanyak 82 warga binaan kategori high risk dari wilayah Jawa Timur dan Bali dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan.

“Sebanyak 82 warga binaan kami terima sekitar pukul 14.00 WIB, terdiri dari 55 orang dari wilayah Jawa Timur dan 22 orang dari wilayah Bali,” ujar Irfan, Koordinator Wilayah Nusakambangan sekaligus Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan.

Para warga binaan tersebut kemudian ditempatkan di beberapa lapas dengan tingkat pengamanan maksimum, yakni:

25 orang di Lapas Super Maksimum Karang Anyar,

30 orang di Lapas Super Maksimum Pasir Putih,

15 orang di Lapas Maksimum Gladakan, dan

12 orang di Lapas Maksimum Ngaseman.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kadiyono, menegaskan bahwa pemindahan ini didasarkan pada hasil asesmen. “Mereka dikategorikan sebagai high risk, sehingga dibutuhkan strategi pembinaan dan pengamanan yang lebih tepat dan terukur,” jelasnya.

Hal senada disampaikan Decky Nurmansyah, Kepala Kantor Wilayah Bali. Ia menyampaikan harapan besar agar para warga binaan yang dipindahkan dapat menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik setelah menjalani pembinaan di Nusakambangan.

Pemindahan ini dilakukan dengan pengawalan ketat, melibatkan tim gabungan dari Direktorat Pengamanan Intelijen dan Kepatuhan Internal, kepolisian, serta petugas Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dan Bali. Proses berlangsung sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dengan aman dan lancar.

Langkah pemindahan narapidana high risk ke Nusakambangan merupakan bagian dari program strategis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Direktur Jenderal Pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung implementasi program Zero Narkoba di lingkungan pemasyarakatan.
(Red)