kpkmsultra.com-JAKARTA — Majelis Adat Indonesia (MAI) sebagai organisasi kebudayaan nasional yang menjunjung tinggi nilai adat, etika, dan moral bangsa, secara resmi telah menyampaikan surat kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Surat tersebut disampaikan melalui Perwakilan Tetap Republik Indonesia untuk PBB di New York sebagai bentuk penegasan keberadaan dan komitmen MAI memperjuangkan posisi masyarakat adat Nusantara di tingkat global.

Surat bernomor 001/MAI/SJ/X/2025 tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal MAI, Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuak Rajo Kuaso Cumati Koto Piliang Langgam Nan 7, yang menegaskan bahwa meskipun MAI tidak lahir dari perjanjian antarnegara, namun keberadaannya sejalan dengan prinsip-prinsip hukum internasional, terutama dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat sebagaimana tertuang dalam Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP 2007).

“Majelis Adat Indonesia tidak berdiri di bawah payung perjanjian antarnegara, namun nilai dan misi yang kami emban sejalan dengan semangat PBB dalam melindungi hak-hak masyarakat adat di seluruh penjuru dunia,” ujar Datuak Rajo Kuaso Cumati.

“MAI merupakan lembaga etik dan moral bangsa yang menghimpun para raja, sultan, dan pemangku adat Nusantara dalam satu ikatan luhur menjaga martabat budaya Indonesia.”

Sidang Agung “Pakarti Budaya Bangsa Nusantara”: Tonggak Pengukuhan MAI

Pengiriman surat ini merupakan tindak lanjut dari Sidang Agung Majelis Adat Indonesia yang digelar pada 22–23 Oktober 2025 di Empire Hotel, Surabaya. Sidang bersejarah tersebut mengusung tema “Pakarti Budaya Bangsa Nusantara” dan dipimpin oleh:

Duli Yang Maha Mulia Sri Paduka Baginda Berdaulat Agung
Prof. Dr. M.S.P.A. Iansyah Rechza F.W., Ph.D.
Maharaja Kutai Mulawarman, Yang Dipertuan Agung Diraja Nusantara.

Dalam sidang tersebut, MAI dikukuhkan sebagai lembaga etik, moral, dan kultural bangsa Indonesia. Pada momentum yang sama, Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuak Rajo Kuaso Cumati resmi menerima amanat sebagai Sekretaris Jenderal Majelis Adat Indonesia.

Landasan Internasional dan Legitimasi Kultural

MAI memiliki legitimasi kultural yang kuat karena didukung oleh raja, sultan, dan pemangku adat dari berbagai wilayah Nusantara. Posisi MAI sejalan dengan instrumen hukum internasional mengenai masyarakat adat, antara lain:

UNDRIP 2007

Pasal 3: Hak menentukan nasib sendiri

Pasal 4: Hak atas otonomi dan pemerintahan mandiri

Pasal 5: Hak mempertahankan lembaga adat, hukum, dan budaya

Konvensi ILO No.169 tentang Masyarakat Adat dan Suku Terasing

Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR)

Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR)

Dengan demikian, keberadaan MAI tidak hanya memiliki dasar sosial-kultural, tetapi juga selaras dengan prinsip universal hak asasi manusia serta arsitektur hukum internasional yang menjamin perlindungan masyarakat adat dunia.

MAI: Wadah Etik, Moral, dan Diplomasi Budaya Bangsa

Sebagai rumah besar para pemangku adat Nusantara, MAI hadir sebagai wadah musyawarah dan diplomasi budaya yang memperjuangkan:

Pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat

Penegakan hak atas tanah ulayat

Pelestarian warisan budaya Nusantara

Penguatan kedaulatan moral masyarakat adat

Pengiriman surat resmi kepada PBB ini menjadi tonggak penting diplomasi kultural Indonesia, menunjukkan bahwa masyarakat adat Nusantara siap mengambil peran strategis dalam forum global dengan membawa misi perdamaian, keadilan, dan keluhuran budaya.

Hormat kami,
Atas nama Majelis Adat Indonesia (MAI)
Paduka Yang Mulia M. Rafik Datuak Rajo Kuaso Cumati

Stenly Diover, ST
Media Center Majelis Adat Indonesia
Mandala Adat Sulawesi Tenggara