Kpkmsultra.com-Kendari — Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara menjadi sorotan publik setelah laporan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) yang dilayangkan sejak akhir 2024 hingga kini belum menunjukkan kejelasan penanganan.
Laporan dengan Nomor STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra tertanggal 11 Desember 2024 tersebut dinilai berjalan stagnan, meskipun proses gelar perkara telah dilakukan dan unsur tindak pidana disebut telah terpenuhi. Pelapor melalui kuasa hukumnya mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari dugaan perubahan akta yang dianggap tidak sah, termasuk perubahan struktur direksi yang diduga tidak melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang sesuai ketentuan hukum.
Dalam uraian pelapor, keterlibatan kurator dalam proses yang dipersoalkan juga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 07 Tahun 2012, khususnya terkait kewenangan dalam forum RUPS. Selain itu, pelapor mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan yang sah terkait pelaksanaan RUPS LB tersebut. Informasi justru diperoleh dari pihak lain, dan setelah dilakukan pengecekan di lokasi yang disebut sebagai tempat pelaksanaan, tidak ditemukan adanya aktivitas sebagaimana yang dimaksud dalam dokumen.
Pelapor yang juga mengklaim sebagai pemegang saham signifikan menilai bahwa forum RUPS LB tersebut tidak memenuhi syarat kuorum, sehingga seluruh keputusan yang dihasilkan patut dipertanyakan keabsahannya secara hukum. Berdasarkan hal tersebut, laporan dugaan tindak pidana pemalsuan kemudian diajukan ke Polda Sultra.
Yang menjadi perhatian, perkara ini disebut telah dua kali dilakukan gelar perkara oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sultra. Bahkan, dalam komunikasi dengan penyidik, disampaikan bahwa unsur tindak pidana, baik formil maupun materiil, telah terpenuhi dan didukung alat bukti yang cukup. Namun hingga kini belum ada kejelasan terkait peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat. Istilah “masuk angin” mulai mencuat sebagai bentuk kritik terhadap lambannya penanganan perkara. Di sisi lain, publik juga mulai mempertanyakan apakah terdapat kehati-hatian berlebihan dalam penanganan perkara ini, bahkan hingga menimbulkan kesan seolah-olah ada keraguan atau ketidaktegasan dalam menetapkan langkah hukum lanjutan.
Meski tidak disertai tuduhan langsung, persepsi tersebut berkembang sebagai refleksi dari kekecewaan publik terhadap proses hukum yang dinilai belum menunjukkan ketegasan.
Pelapor menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara ini hingga mendapatkan kepastian hukum. Ia juga meminta agar Ditreskrimum Polda Sultra bersikap transparan dan profesional dalam menangani laporan tersebut.
“Kami tidak ingin berspekulasi, tetapi kami juga tidak bisa mengabaikan kondisi yang ada. Ketika unsur pidana sudah dinyatakan terpenuhi, maka publik wajar menunggu langkah lanjutan yang jelas,” ujarnya.
Perkara PT BBDM kini tidak lagi dipandang semata sebagai sengketa internal korporasi, melainkan telah berkembang menjadi ukuran bagaimana publik menilai keberanian dan integritas aparat penegak hukum di daerah. Dalam konteks ini, kejelasan penanganan perkara menjadi penting, tidak hanya untuk para pihak, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Dalam negara hukum, keadilan bukan hanya untuk ditegakkan, tetapi juga harus terlihat berjalan .dimana ketika proses hukum berjalan tanpa arah yang jelas, maka ruang tafsir akan terbuka, dan di situlah kepercayaan publik mulai Hilang.(Red/RAF)

Tinggalkan Balasan