kpkmsultra.com-Kolaka – Penegakan hukum di wilayah tambang Kabupaten Kolaka kembali dipertanyakan. Dugaan pencurian atau penggelapan ore nikel di dalam wilayah IUP PT SLG, Desa Hakatutobu, Kecamatan Pomalaa, justru berujung pada pemandangan memalukan: laporan polisi resmi terbit, tetapi barang bukti malah dilepas berlayar.
Seorang warga, Rada Diguna, telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Kolaka, sebagaimana tercantum dalam STPL Nomor: STPL/B/809/XII/2025/SPKT tertanggal 29 Desember 2025. Namun, alih-alih mendapatkan perlindungan hukum, pelapor justru menyaksikan hukum seolah diinjak-injak oleh oknum yang seharusnya menegakkannya.
Ore Diduga Dicuri, Kapal Malah Dilepas
Peristiwa bermula pada Minggu, 28 Desember 2025, ketika terlapor US diduga memindahkan material ore nikel dari Blok D secara ilegal, lalu memuatnya ke atas Tongkang TB. BAHAR / BG. RUAN untuk segera dikapalkan.
Ironisnya, meski ore tersebut telah dilaporkan sebagai objek perkara pidana, Syahbandar (UPP Kelas III) Pomalaa tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapal berangkat, barang bukti lenyap, dan proses hukum seperti dipreteli dari dalam.
“Saya sudah tunjukkan laporan polisi. Tapi SPB tetap keluar. Kalau laporan polisi saja bisa diabaikan, lalu apa arti hukum di negeri ini?” tegas Rada Diguna.
Mediasi Berubah Jadi Arena Tekanan
Upaya mediasi yang dilakukan sebanyak dua kali justru menambah kecurigaan. Terlapor US tidak pernah hadir, sementara yang datang justru pihak-pihak yang tidak relevan, termasuk oknum polisi berinisial J dari Polres Kolaka.
Kehadiran aparat berseragam dalam forum non-prosedural ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya tekanan psikologis dan pembungkaman, bukan penyelesaian hukum.
“Ini bukan mediasi. Ini intimidasi terselubung. Terlapor sembunyi, oknum aparat maju ke depan,” kata pelapor.
Syahbandar Dinilai Mengangkangi Lembaran Negara
Keputusan Syahbandar Pomalaa menerbitkan SPB di tengah proses hukum dinilai sebagai tindakan mengangkangi Laporan Polisi, yang notabene merupakan dokumen negara.
Lebih dari itu, tindakan tersebut berpotensi menghilangkan barang bukti, merusak proses penyidikan, dan membuka ruang dugaan persekongkolan terstruktur antara pelaku, aparat, dan pejabat pelabuhan.
Jika benar Syahbandar mengetahui adanya laporan polisi namun tetap mengizinkan kapal berlayar, maka patut diduga telah terjadi pembiaran serius terhadap tindak pidana.
Kapolres Kolaka Didesak Bertindak, Bukan Diam
Publik mendesak Kapolres Kolaka untuk tidak tutup mata dan tidak berlindung di balik formalitas prosedur. Dugaan keterlibatan oknum polisi berinisial J wajib diusut secara terbuka dan transparan.
Pembiaran terhadap dugaan pencurian sumber daya alam dan penghilangan barang bukti hanya akan memperkuat stigma bahwa hukum bisa dinegosiasikan, selama ada beking dan kuasa.
“Kalau ini dibiarkan, maka pesan yang disampaikan ke publik jelas: mencuri ore bisa aman, asal punya orang dalam,” tegas Rada Diguna.
Negara Tidak Boleh Kalah oleh Mafia Tambang
Kasus ini bukan sekadar sengketa ore nikel, tetapi ujian integritas aparat penegak hukum dan institusi negara di wilayah tambang. Jika laporan polisi bisa diabaikan dan SPB tetap diterbitkan, maka negara sedang dipertontonkan kalah oleh praktik mafia tambang.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Kolaka dan UPP Kelas III Pomalaa belum memberikan klarifikasi resmi. Publik kini menunggu:
apakah hukum akan ditegakkan, atau kembali dikalahkan oleh kekuasaan dan kepentingan?(Lp,IS)


Tinggalkan Balasan