kpkmsultra.com-Kendari – Aktivitas land clearing yang diduga dilakukan oleh PT Artha Graha dan Perumahan CitraLand di Kota Kendari terus menuai sorotan publik. Koalisi Pemuda Penggiat Lingkungan (KPPL) menilai kegiatan pembukaan lahan tersebut memiliki indikasi kuat pelanggaran hukum lingkungan dan berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana, sehingga perlu segera diusut oleh aparat penegak hukum.
KPPL mengungkapkan, berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi lapangan, kegiatan land clearing di kawasan Jalan Baru Kota Kendari serta area samping Perumahan CitraLand diduga dilakukan tanpa didukung dokumen persetujuan lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Umum KPPL, Dwi Silo, menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata.
“Jika suatu kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dilakukan tanpa persetujuan lingkungan, maka secara hukum terdapat potensi pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Karena itu, kami menilai penting bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara objektif,” ujar Dwi Silo.
KPPL Desak APH Usut Dugaan Kejahatan Lingkungan di Balik Land Clearing PT Artha Graha dan CitraLand:
“Pasal 36 ayat (1), yang mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki persetujuan lingkungan.
“Pasal 109, yang mengatur ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang melakukan usaha tanpa izin lingkungan.
“Pasal 98 dan Pasal 99, yang mengatur sanksi pidana apabila suatu perbuatan dengan sengaja atau karena kelalaian mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup.
Menurut KPPL, ketentuan tersebut menunjukkan bahwa negara telah menempatkan pelanggaran lingkungan sebagai kejahatan serius, bukan sekadar kesalahan administratif.
Selain dugaan ketiadaan persetujuan lingkungan, KPPL juga menyoroti indikasi penimbunan kawasan mangrove dan sempadan sungai di lokasi kegiatan. Jika terbukti, tindakan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta larangan perusakan kawasan lindung.
“Mangrove dan sempadan sungai merupakan kawasan yang dilindungi. Setiap dugaan penimbunan di wilayah tersebut wajib diuji secara hukum karena memiliki dampak ekologis jangka panjang,” kata Dwi Silo.
KPPL menegaskan tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun, namun meminta agar APH menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan independen.
“Kami mendorong kepolisian, PPNS lingkungan, dan instansi terkait untuk menelusuri fakta hukum di lapangan. Penegakan hukum yang tegas justru penting untuk memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.
KPPL menilai pembiaran terhadap dugaan pelanggaran lingkungan berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi tata kelola lingkungan di Kota Kendari.
“Ketika dugaan pelanggaran serius tidak diuji secara hukum, kepercayaan publik terhadap negara bisa terkikis. Karena itu, langkah hukum yang transparan justru menjadi kepentingan pemerintah sendiri,” tutup Dwi Silo.
KPPL juga mengingatkan bahwa hukum lingkungan memungkinkan pertanggungjawaban pidana korporasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 116 UU 32/2009, sehingga proses hukum—apabila ditemukan unsur pidana—tidak berhenti pada level teknis semata.(Lp DW)

Tinggalkan Balasan