kpkmsultra.com-Morowali – Firna M. Hamid, warga Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, secara resmi melayangkan surat somasi dan keberatan keras atas dugaan pembayaran kompensasi atau yang disebut “tali asih” terkait pembebasan lahan kebun jambu mede yang berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Raihan Catur Putra (RCP).

Surat somasi tersebut ditandatangani di Desa Torete pada Selasa, 16 Desember 2025, dan ditujukan kepada Manajemen PT RCP serta Kepala Desa Torete. Surat itu turut ditembuskan kepada Bupati Morowali, Ketua DPRD Morowali, Polres Morowali, Camat Bungku Pesisir, dan Ketua BPD Desa Torete.

Firna menegaskan bahwa lahan kebun jambu mede yang selama ini dikuasai dan digarapnya secara sah diduga alas hak dan dokumennya telah dihilangkan atau disalahgunakan oleh oknum aparat desa maupun pihak lain yang mengatasnamakan tim pemerintah, tim adat, atau fasilitator pembebasan lahan, tanpa dasar hukum maupun Surat Keputusan (SK) resmi dari Pemerintah Desa Torete.

Ia juga menegaskan tidak pernah mengetahui, menyetujui, ataupun memberikan kuasa kepada siapa pun, termasuk Fuad Bedu Rahim, Anwar Rasyid, maupun Sabardin (mantan Kepala Desa Torete), untuk bertindak mewakili dirinya dalam urusan pembebasan lahan atas nama pemerintah desa, tokoh adat, perusahaan, atau tim pembebasan lahan lainnya.

Dalam surat somasi itu, Firna merinci objek lahan yang disengketakan seluas kurang lebih 3 hektare lebih. Lahan tersebut berbatasan langsung dengan milik almarhum Maharadja Hamid (Fitriawati), Royman Maharadja Hamid, Risnawati M. Hamid, Adit Firmansyah M. Hamid, Arif M. Hamid, Astrid Angraini, Mansur, Jupri, dan Darman.

“Bahwa saya menegaskan, saya adalah satu-satunya pemilik sah atas lahan kebun jambu mede yang berdampingan dengan batas-batas tersebut dan berada dalam lokasi IUP PT RCP,” tulis Firna dalam somasinya.

Kepada wartawan, Firna mengungkapkan telah terjadi pengukuran lahan secara diam-diam yang dilakukan oleh Fuad Bedu Rahim dan Anwar Rasyid tanpa sepengetahuan serta tanpa persetujuannya sebagai pemilik sah.

Ia juga mengaku memperoleh informasi adanya pembayaran kompensasi atau tali asih oleh PT RCP yang diwakili seseorang bernama Bayu, dengan bukti pembayaran atas nama Fitriawati, Arif M. Hamid, dan Adit Firmansyah M. Hamid. Menurutnya, pembayaran tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan, persetujuan, maupun keterlibatan dirinya selaku pemilik sah lahan.

“Tindakan ini jelas melanggar hak kepemilikan saya, menimbulkan kerugian materil, serta berpotensi kuat melanggar hukum pidana dan perdata,” tegas Firna.

Landasan Hukum

Dalam somasi itu, Firna mencantumkan sejumlah dasar hukum, antara lain Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA, Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum, Pasal 167 dan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah, serta Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu, ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan pemerintah desa bertindak transparan, akuntabel, dan tidak melampaui kewenangannya.

Tuntutan

Melalui surat somasi tersebut, Firna menyampaikan sejumlah tuntutan kepada PT RCP dan Pemerintah Desa Torete, di antaranya:

1. Menghentikan seluruh aktivitas penambangan serta segala bentuk transaksi atau pengalihan hak atas lahan kebun jambu mede miliknya.

2. Memberikan klarifikasi tertulis secara resmi, rinci, dan transparan terkait dasar hukum dan mekanisme pembayaran kompensasi kepada pihak yang tidak berhak.

3. Melakukan pembayaran kompensasi atau ganti rugi kepada dirinya selaku pemilik sah serta membatalkan pembayaran keliru yang telah dilakukan.

4. Menyelenggarakan pertemuan mediasi dengan melibatkan dirinya, Pemerintah Desa Torete, dan PT RCP paling lambat 7 hari kerja sejak somasi diterima.

“Apabila tidak ada itikad baik dan penyelesaian yang memuaskan, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, baik pidana, perdata, maupun pelaporan administratif kepada instansi berwenang,” pungkas Firna.

(Red)