Kpkmsultra.com-Kendari -4 Januari 2026-Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) menegaskan bahwa dugaan pengambilalihan saham PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) bukan sekadar konflik internal korporasi, melainkan ancaman serius terhadap kepastian hukum dan perlindungan hak kepemilikan di Indonesia.
Dewan Pembina KPKM Sultra, Ados Nuklir, menyatakan terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Mabes Polri—yang telah diketahui publik melalui pemberitaan media—menjadi sinyal kuat adanya indikasi masalah fundamental dalam perubahan struktur saham dan dokumen korporasi PT BBDM.
“Jika dugaan ini terbukti, maka yang terjadi bukan kesalahan administratif biasa. Ini mengarah pada praktik sistematis yang berpotensi merampas hak kepemilikan saham dengan menggunakan instrumen yang tampak legal di atas kertas,” tegas Ados.
Menurutnya, akta, notulen rapat, dan perubahan struktur saham bukan sekadar dokumen formal. Seluruhnya merupakan representasi hak hukum yang menentukan hidup-matinya sebuah perusahaan, serta menjadi fondasi kepercayaan dalam dunia usaha dan investasi.
“Perkara PT BBDM ini berbahaya jika dibiarkan kabur. Jika satu perusahaan bisa bergeser kepemilikannya tanpa proses yang sah, maka tidak ada jaminan perusahaan lain tidak akan mengalami hal serupa. Ini preseden buruk bagi dunia usaha,” ujarnya.
Ados menegaskan, sikap KPKM Sultra berdiri independen dan objektif, bukan dilandasi kepentingan personal atau kedekatan dengan pihak mana pun.
“Saya berbicara karena perkara ini telah menjadi konsumsi publik, membentuk opini luas, dan kini masuk tahap penyidikan pidana. Dalam posisi itu, negara wajib diingatkan agar hukum tidak kehilangan wibawanya,” katanya.
KPKM Sultra juga menyoroti dampak sosial dari kasus ini. Menurut Ados, sebelum proses hukum berjalan secara utuh, opini publik telah lebih dulu terbentuk secara sepihak, memunculkan stigma dan penghakiman moral yang belum tentu berdasar fakta hukum.
“Ketika opini mendahului hukum, yang lahir adalah ketidakadilan sosial. Orang bisa dihakimi tanpa pernah diuji di ruang hukum. SPDP ini harus menjadi titik koreksi,” tegasnya.
Lebih lanjut, KPKM Sultra mengingatkan Bareskrim Polri agar tidak terjebak pada proseduralisme semata. Meski tahapan administratif dan koordinasi lintas institusi penting, penyidikan diminta tetap progresif dan berorientasi pada substansi keadilan.
“Prosedur itu penting, tetapi keadilan tidak boleh tersandera oleh waktu. Negara harus hadir dengan ketegasan agar publik melihat hukum benar-benar bekerja, bukan sekadar mencatat,” ujar Ados.
KPKM Sultra menegaskan bahwa tujuan utama proses hukum ini harus jelas, yakni memulihkan kepemilikan saham PT BBDM kepada pihak yang sah secara hukum, sekaligus membersihkan ruang usaha dari praktik manipulasi dokumen yang merusak iklim investasi.
“Pemulihan hak adalah inti keadilan. Tanpa itu, penyidikan hanya akan menjadi arsip, bukan solusi,” katanya.
Menutup pernyataannya, Ados menyampaikan pesan keras namun konstruktif kepada negara.
“PT BBDM tidak boleh menjadi monumen ketidakadilan yang dibiarkan berdiri. Jika hukum ingin kembali dipercaya, maka perkara ini harus diselesaikan secara terang, tegas, dan bermartabat,” pungkasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan