Kpkmsultra.com-Kendari — Seorang perempuan berinisial F (31), warga Kelurahan Tobimeita, Kecamatan Nambo, Kota Kendari, mendatangi sekretariat Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WITA untuk meminta pendampingan dan pengawalan hukum atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya. Korban mengaku hingga saat ini masih diliputi rasa takut akibat dugaan kekerasan yang berulang serta belum memperoleh kepastian hukum atas laporan yang sebelumnya telah dibuat di Polresta Kendari.

Kepada tim pendamping KPKM Sultra, korban menjelaskan bahwa dirinya sebelumnya pernah menjalani hubungan rumah tangga dengan seorang pria berinisial L, namun hubungan tersebut telah berakhir melalui putusan pengadilan sekitar bulan November 2025 dengan korban sebagai pihak penggugat. Meski telah resmi bercerai, korban mengaku mantan suaminya masih terus mengusik kehidupannya bahkan diduga melakukan kekerasan fisik secara berulang.

Korban menyampaikan bahwa laporan dugaan penganiayaan telah beberapa kali dibuat, yakni sekitar bulan November 2025, kemudian kembali dilaporkan pada Januari 2026, serta laporan terbaru atas peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Februari 2026. Namun hingga saat ini korban mengaku belum pernah menerima tanda bukti laporan secara jelas maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atas laporan-laporan tersebut. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran dari pihak korban dan keluarganya terkait kepastian penanganan perkara.

Korban juga menyampaikan bahwa sebelum melapor ke Polresta Kendari, dirinya sempat mendatangi Polsek Abeli untuk membuat laporan dugaan penganiayaan. Namun menurut pengakuan korban, laporan tersebut tidak diterima dan korban diarahkan untuk membuat laporan langsung di Polresta Kendari. Selain itu korban mengaku pernah mendapatkan pernyataan yang tidak menyenangkan dari seorang anggota kepolisian berinisial E yang bertugas di bagian Reserse Kriminal Polresta Kendari, yang menurut korban menyampaikan bahwa apabila dirinya sedang bertugas piket maka laporan tersebut tidak akan ditanggapi. Pernyataan tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak korban dan keluarga mengenai objektivitas penanganan laporan yang dibuat.

Menurut keterangan korban, akibat rangkaian peristiwa kekerasan tersebut dirinya mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh dan telah menjalani pemeriksaan medis yang diperkuat dengan visum. Korban juga mengaku kerap mendapatkan ancaman apabila keberadaannya diketahui oleh terlapor, sehingga dirinya terpaksa berpindah-pindah tempat tinggal di rumah keluarga demi menghindari kemungkinan terjadinya kekerasan kembali. Kondisi tersebut membuat korban kesulitan menjalani kehidupan secara normal dan tidak dapat memiliki mata pencaharian tetap karena terus berada dalam situasi ketakutan.

Setelah menerima pengaduan tersebut, pihak KPKM Sultra melakukan koordinasi awal dengan salah satu penyidik Subnit 2 Reskrim Polresta Kendari berinisial E, yang menyampaikan bahwa laporan korban pada Januari 2026 sebenarnya telah dinaikkan statusnya menjadi laporan polisi. Dalam keterangannya penyidik juga menjelaskan bahwa penanganan laporan tersebut sempat tertunda karena adanya beberapa perkara lain yang dianggap lebih prioritas. Penyidik juga menyampaikan bahwa sebelumnya telah dijadwalkan pemanggilan terhadap pelapor untuk dimintai keterangan, namun agenda tersebut tertunda karena adanya kegiatan yang mendesak dan rencananya akan dijadwalkan kembali setelah perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Meski demikian, pihak KPKM Sultra menilai bahwa korban tetap memiliki hak untuk memperoleh pelayanan hukum yang transparan, termasuk mengetahui nomor laporan polisi serta menerima SP2HP sebagai bentuk informasi resmi perkembangan penanganan perkara. Oleh karena itu organisasi masyarakat tersebut menyatakan akan melakukan langkah pengawalan hukum secara menyeluruh terhadap perkara yang dialami korban.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, saat ditemui di sekretariat organisasi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal proses hukum tersebut tanpa adanya kompromi hingga korban memperoleh keadilan. Ia menyampaikan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan segera menempuh berbagai langkah hukum dan administratif guna memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan. Langkah tersebut di antaranya dengan menyiapkan pengaduan resmi kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Polri terkait dugaan pelayanan masyarakat yang tidak maksimal dalam proses penerimaan maupun penanganan laporan, serta menyampaikan laporan kepada Badan Reserse Kriminal Polri melalui mekanisme pengaduan masyarakat agar dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara.

Selain itu, pihak KPKM Sultra juga akan mengajukan permohonan perlindungan bagi korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban serta menyampaikan pengaduan kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari guna memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan sosial bagi korban. Dalam proses pendampingan tersebut, KPKM Sultra juga mengungkapkan adanya rencana untuk membuat laporan polisi baru terkait dugaan perampasan handphone milik korban yang sebelumnya terjadi di jalan beberapa waktu lalu, yang diduga masih berkaitan dengan rangkaian konflik antara korban dan terlapor.

Secara hukum, peristiwa yang dialami korban dinilai memiliki dugaan unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan penganiayaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai perampasan atau pengambilan barang milik orang lain secara melawan hukum. Dalam perkembangan hukum pidana nasional, ketentuan tersebut juga telah diperbarui melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 yang mengatur secara lebih komprehensif mengenai perlindungan korban tindak kekerasan dan hak korban untuk memperoleh keadilan serta kepastian hukum.

Pihak KPKM Sultra menegaskan bahwa seluruh langkah yang diambil bertujuan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan rasa aman bagi korban yang hingga saat ini masih berada dalam kondisi trauma dan ketakutan akibat dugaan kekerasan yang dialaminya. Organisasi tersebut juga berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional dan transparan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum tetap terjaga.(Red)