Kpkmsultra.com-Kendari — Ketua Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra), Roslina Afi, menyatakan penolakan keras terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian. Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan kemunduran serius reformasi dan berpotensi merusak independensi penegakan hukum.

Roslina menyatakan dukungan penuh terhadap hasil rapat kerja Polri bersama Komisi III DPR RI yang merekomendasikan agar Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia.

Menurutnya, rekomendasi tersebut bukan sekadar keputusan administratif, melainkan penegasan arah reformasi hukum dan komitmen konstitusional negara dalam menjaga kemandirian institusi kepolisian.

“Saya, Roslina Afi selaku Ketua KPKM Sultra, menegaskan bahwa Polri harus tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Menempatkan Polri di bawah kementerian adalah langkah mundur yang bertentangan dengan semangat reformasi dan berpotensi merusak independensi institusi penegak hukum,” tegasnya, Kamis (29/1/2026).

Ia menekankan bahwa secara konstitusional, kedudukan Polri telah final dan tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menempatkan Polri di bawah Presiden.

Lebih lanjut, Roslina menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian justru membuka ruang intervensi politik dan birokrasi, yang berpotensi mengganggu objektivitas penegakan hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

“Polri bukan alat kekuasaan birokrasi, tetapi alat negara. Independensi Polri adalah syarat mutlak bagi tegaknya hukum dan keadilan. Ketika independensi terganggu, yang dirugikan bukan hanya institusi, tetapi rakyat,” ujarnya.

Meski demikian, Roslina menegaskan bahwa dukungan terhadap independensi Polri bukan dukungan tanpa syarat. Independensi, menurutnya, harus berjalan seiring dengan peningkatan profesionalisme, akuntabilitas, dan keberpihakan pada kepentingan publik.

“Dukungan publik terhadap Polri bukan cek kosong. Independensi harus dijawab dengan peningkatan kualitas kinerja, penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Ia juga menyerukan agar seluruh jajaran Polri menjadikan momentum ini sebagai refleksi institusional, untuk memperkuat integritas internal, memperbaiki pelayanan publik, serta menutup ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat.

“Polri harus terus berbenah, berani mengoreksi diri, dan membuktikan bahwa kepercayaan negara dan rakyat dijaga dengan kerja nyata, bukan sekadar slogan,” tegasnya.

Menurut Roslina, Polri yang kuat bukanlah Polri yang kebal kritik, melainkan Polri yang mampu mendengar, berubah, dan meningkatkan kualitas kinerjanya demi kepentingan hukum dan keadilan.

Menutup pernyataannya, Ketua KPKM Sultra menyerukan kepada seluruh anggota Polri agar tetap istiqomah menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta terus meningkatkan profesionalisme menuju Polri yang benar-benar Presisi, berintegritas, dan dicintai rakyat(Redaksi)