Kpkmsultra.com-Kendari – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Universitas Halu Oleo mengecam keras stagnasi penanganan dugaan kasus korupsi Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO tahun anggaran 2023–2025 yang hingga saat ini belum menunjukkan kejelasan dan transparansi kepada publik.

Padahal, kasus ini telah memasuki tahap penggeledahan oleh aparat penegak hukum, sebuah fase yang secara hukum menandakan adanya indikasi awal yang serius. Namun alih-alih menunjukkan progres, publik justru disuguhkan dengan kebisuan informasi yang berkepanjangan.

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo menilai kondisi ini bukan sekadar kelambanan administratif, tetapi berpotensi mencederai prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Wakil Ketua 3 Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo, LA ODE ASWAN TINGARAI, menyatakan bahwa situasi ini tidak bisa lagi ditoleransi.

“Ini bukan lagi soal lambat atau cepat, tapi soal ada atau tidaknya keseriusan. Ketika sebuah kasus sudah sampai pada tahap penggeledahan namun kemudian mengendap tanpa kejelasan, publik berhak mempertanyakan: apakah hukum benar-benar bekerja, atau sedang dipermainkan?” tegas Aswan.

Ia menambahkan bahwa diamnya perkembangan kasus ini telah melampaui batas kewajaran.

“Kami tidak ingin berspekulasi, tapi kami juga tidak bisa menerima situasi di mana publik dibiarkan dalam ketidakpastian. Ketertutupan ini justru memperkuat kecurigaan. Hukum tidak boleh berjalan dalam ruang gelap,” lanjutnya.

MPM UHO menegaskan bahwa dunia pendidikan tidak boleh menjadi ruang aman bagi praktik-praktik yang mencederai integritas.

“Kampus adalah simbol moral dan intelektual. Jika dugaan korupsi di dalamnya tidak ditangani secara serius dan transparan, maka yang runtuh bukan hanya kepercayaan publik, tetapi juga marwah pendidikan itu sendiri,” ujar Aswan.

Atas dasar itu, MPM UHO menyampaikan tuntutan tegas:

1. Mendesak Kejaksaan Negeri Kendari untuk segera membuka perkembangan penyidikan secara terbuka dan berkala kepada publik.
2. Menuntut percepatan proses hukum tanpa alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mendesak penetapan tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi, tanpa tebang pilih.
4. Menolak segala bentuk intervensi dan upaya yang berpotensi menghambat jalannya proses hukum.
5. Mendesak pihak kampus untuk bersikap kooperatif dan transparan dalam mendukung proses penyidikan.

Sebagai bentuk keseriusan sikap, MPM UHO memberikan ultimatum terbuka kepada aparat penegak hukum.

“Dalam waktu 7×24 jam, kami menuntut adanya penjelasan resmi kepada publik terkait perkembangan kasus ini. Jika tidak, maka kami pastikan gelombang aksi mahasiswa akan turun dengan kekuatan penuh,” tegas Aswan.

Lebih lanjut, MPM UHO menyatakan siap melakukan konsolidasi besar-besaran bersama seluruh elemen mahasiswa dan masyarakat sipil untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

“Jangan uji kesabaran mahasiswa. Ketika hukum tidak lagi memberi kepastian, maka suara rakyat akan mengambil alih ruang itu. Kami tidak akan diam,” tutup Aswan dengan tegas.

MPM UHO juga mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat luas untuk bersama-sama mengawasi dan menuntut transparansi dalam penanganan kasus ini.(Red)