kpkmsultra.com-Jakarta — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan pentingnya sinergi antara Polri dan Kejaksaan RI dalam menyongsong pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurut Kapolri, transisi aturan pidana nasional tersebut harus menjadi momentum untuk memastikan penanganan perkara berjalan lebih rapi, efisien, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) teknis antara Polri dan Kejaksaan RI yang digelar di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025).
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan MoU, dilanjutkan dengan penandatanganan PKS terkait sinergitas dan pemahaman dalam pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru,” ujar Kapolri.
Kapolri menekankan bahwa penyamaan persepsi sejak tahap awal penanganan perkara menjadi kunci agar proses penyidikan dan penuntutan tidak berjalan sendiri-sendiri antarlembaga. Dengan pemahaman yang sama, perbedaan tafsir hukum maupun hambatan teknis di tahap lanjutan dapat diminimalkan.
Ia menegaskan pentingnya semangat kerja bersama antaraparat penegak hukum agar seluruh proses berjalan selaras. “Berjalan selaras, satu frekuensi, satu pikiran,” tegasnya. Dengan demikian, penerapan pasal, pemenuhan administrasi perkara, hingga kualitas pembuktian sejak penyidikan diharapkan lebih konsisten dan tidak menimbulkan friksi pada proses penuntutan.
Lebih lanjut, Kapolri mengaitkan penguatan sinergi ini dengan tujuan utama penegakan hukum, yakni memberikan rasa keadilan yang nyata bagi masyarakat. Ia berharap KUHP dan KUHAP baru tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga berdampak substantif.
“Untuk betul-betul bisa memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” katanya.
Kapolri juga menyoroti bahwa aturan baru tersebut memuat sejumlah hal yang selama ini menjadi harapan publik, termasuk ruang penyelesaian perkara yang mempertimbangkan kearifan lokal, situasi dan kondisi sosial, tanpa mengesampingkan ketegasan dalam penegakan hukum.
Agar implementasi kebijakan tidak berhenti di tingkat pusat, Polri menekankan pentingnya penguatan teknis melalui sosialisasi dan diskusi panel yang melibatkan jajaran kewilayahan. Kegiatan tersebut melibatkan Kapolda, unsur reserse lintas fungsi, serta jajaran Polres dan Polsek yang mengikuti secara daring.
Pelibatan lini terdepan ini dinilai penting untuk mencegah disparitas penerapan KUHP dan KUHAP baru antarwilayah ketika mulai diberlakukan di lapangan.
Sebagai landasan kerja sama, ruang lingkup MoU Polri–Kejaksaan mencakup enam area strategis, yakni pertukaran data dan informasi, bantuan pengamanan, penegakan hukum, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan sarana dan prasarana, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati bersama.
Bagi Polri, kerja sama tersebut menjadi instrumen penting untuk memperkuat koordinasi teknis, memperlancar alur penanganan perkara, serta mempercepat terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat di era baru hukum pidana nasional.(Red)

Tinggalkan Balasan