Kpkmsultra.com-MUNA — Konsorsium Pengawas Penyelenggara Pilkades (KP3) bersama Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) menilai rekomendasi Desk Pilkades Antar Waktu (AW) Kabupaten Muna terkait Pilkades PAW Desa Masalili menimbulkan persoalan serius dari aspek kewenangan dan kepastian hukum, sehingga patut diuji secara terbuka.

KP3 dan KPKM Sultra menegaskan bahwa pokok persoalan Pilkades PAW Desa Masalili bukan pada perbedaan pendapat di internal Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD), melainkan pada pemenuhan syarat administrasi bakal calon yang wajib dipenuhi pada saat tahapan verifikasi berlangsung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Kabupaten Muna Nomor 48 Tahun 2022 dan Keputusan Bupati Muna Nomor 100.3.3.24 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pilkades PAW.

Fakta administrasi menunjukkan bahwa pada saat tahapan verifikasi berkas dinyatakan selesai, bakal calon atas nama Abdul Rahmansyah belum memiliki SKCK yang diperuntukkan untuk pencalonan Kepala Desa, melainkan SKCK dengan tujuan melamar pekerjaan. Adapun SKCK dengan peruntukan pencalonan Kepala Desa baru diterbitkan setelah tahapan verifikasi berakhir. Menurut KP3, fakta ini bersifat objektif dan tidak dapat diubah dengan penafsiran apa pun.

“Regulasi Pilkades tidak mengenal mekanisme pembenaran administrasi setelah tahapan ditutup. Yang diuji adalah kelengkapan dokumen pada saat verifikasi, bukan setelahnya,” tegas KP3.

Lebih lanjut, KP3 dan KPKM Sultra mempertanyakan dasar hukum yang digunakan oleh Desk Pilkades dalam mengoreksi dan mengubah hasil verifikasi administrasi yang telah ditetapkan oleh PPKD. Dalam Perbup 48 Tahun 2022 dan Juknis 100.3.3.24 Tahun 2025, kewenangan verifikasi dan penetapan hasil administrasi secara normatif berada pada PPKD, sedangkan Desk Pilkades ditempatkan sebagai unsur fasilitasi, koordinasi, dan pembinaan administratif, bukan sebagai lembaga banding atau pengambil keputusan substantif.

“Pertanyaannya sederhana: ketentuan hukum yang mana yang memberi kewenangan kepada Desk Pilkades untuk membatalkan atau mengubah hasil verifikasi PPKD? Sampai hari ini, dasar hukum itu belum pernah ditunjukkan secara terbuka,” ujar perwakilan KPKM Sultra.

KP3 juga menyoroti pernyataan pejabat Desk Pilkades dan unsur hukum pemerintah daerah yang menyebut adanya “ketidakcermatan PPKD” dan penilaian “substansi SKCK”. Menurut KP3, penilaian substantif tidak boleh menghapus ketentuan tahapan dan batas waktu yang bersifat mengikat. Dalam hukum administrasi pemerintahan, kesalahan tahapan tidak dapat diperbaiki dengan tafsir kebijakan, karena justru akan melahirkan pelanggaran baru.

“Jika benar PPKD dinilai tidak cermat karena melakukan verifikasi di hari terakhir tahapan, maka yang harus dievaluasi adalah tata kelola tahapan, bukan dengan cara menghalalkan penerimaan dokumen yang terbit setelah tahapan berakhir,” lanjut KP3.
Selain itu, KP3 dan KPKM Sultra mengungkap bahwa proses Pilkades PAW Desa Masalili berjalan tanpa penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan tanpa pembentukan mekanisme pengawasan, padahal kedua unsur tersebut merupakan bagian wajib dalam penyelenggaraan Pilkades. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat dugaan terjadinya ketidaktertiban struktural dan maladministrasi.

KP3 dan KPKM Sultra menegaskan bahwa pernyataan kesiapan mempertanggungjawabkan keputusan secara hukum harus dibuktikan dengan menunjukkan dasar normatif yang jelas, bukan sekadar klaim bahwa keputusan telah sesuai aturan. Hingga kini, KP3 menyatakan belum pernah melihat rujukan pasal atau ketentuan spesifik dalam Perbup maupun Juknis yang membenarkan tindakan Desk Pilkades tersebut.
“Ini bukan soal membela atau menyerang calon tertentu, tetapi soal menjaga marwah aturan yang dibuat oleh pemerintah sendiri. Jika aturan dapat ditafsirkan bebas untuk membenarkan satu keputusan, maka kepastian hukum Pilkades di Kabupaten Muna sedang dipertaruhkan,” tegas KP3.
Atas dasar itu, KP3 dan KPKM Sultra mendesak Bupati Muna untuk meninjau ulang rekomendasi Desk Pilkades AW Kabupaten Muna, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kewenangan dan prosedur yang dijalankan, serta memastikan penyelenggaraan Pilkades PAW Desa Masalili kembali berada dalam koridor Perbup 48 Tahun 2022 dan Juknis 100.3.3.24 Tahun 2025.

“Demokrasi desa tidak boleh diselamatkan dengan cara melanggar administrasi. Aturan harus ditegakkan, bukan dibengkokkan,” tutup pernyataan KP3.(Lp RF)