Kpkmsultra.com-KENDARI, 13 Juni 2026 – Gelombang desakan terhadap penegakan hukum di sektor pertambangan kembali menguat. Sejumlah elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia memastikan akan menggelar aksi damai di depan Polda Sulawesi Tenggara pada Selasa, 16 Juni 2026.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk dorongan kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara serius dugaan pencurian dan penggelapan kargo ore nikel yang disebut merupakan milik masyarakat Desa Marombo Pantai. Massa meminta proses hukum berjalan tanpa pandang bulu dan dilakukan secara transparan.

Koordinator aksi, Fajar, menegaskan bahwa masyarakat tidak menginginkan hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuatan ekonomi maupun pengaruh.

“Masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, maka harus diusut secara profesional, transparan, dan tanpa diskriminasi. Semua pihak harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.

Massa dijadwalkan berkumpul di kawasan Perempatan Kampus Kendari sebelum bergerak menuju Mapolda Sultra. Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan tuntutan agar laporan masyarakat segera ditindaklanjuti melalui penyelidikan dan penyidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Selain mendesak percepatan penanganan perkara, massa juga meminta aparat secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan kasus kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi.

Isu ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Sulawesi Tenggara, khususnya dalam pengawasan sektor pertambangan yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian daerah sekaligus kerap menjadi sorotan publik.

Penyelenggara aksi memastikan kegiatan akan berlangsung secara damai dan konstitusional. Mereka mengimbau seluruh peserta untuk menjaga ketertiban, mematuhi aturan yang berlaku, serta menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Aksi 16 Juni mendatang diperkirakan menjadi salah satu penyampaian aspirasi publik yang mendapat perhatian luas, sekaligus menjadi momentum untuk mendorong penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berkeadilan bagi seluruh pihak tanpa mengesampingkan asas praduga tak bersalah.