Kpkmsultra.com-KENDARI – Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM SULTRA) menyoroti dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 pada salah satu desa di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan.
Dugaan tersebut muncul setelah KPKM SULTRA melakukan kajian terhadap sejumlah informasi dan data yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan.
Beberapa kegiatan yang menjadi sorotan antara lain pengadaan alat pengendali hama pertanian, pengadaan alat semprot untuk kelompok tani, pemasangan lampu jalan tenaga surya, serta penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada masyarakat penerima manfaat.
KPKM SULTRA menduga terdapat sejumlah kegiatan yang tidak terealisasi secara utuh sesuai dengan anggaran yang telah dialokasikan. Selain itu, terdapat pula indikasi ketidaksesuaian volume pekerjaan dan dugaan belum tersalurkannya program bantuan kepada masyarakat sebagaimana mestinya.
Ketua KPKM SULTRA, Roslina Afi, menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut harus segera ditindaklanjuti melalui audit investigatif yang objektif dan independen.
“Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menghakimi siapa pun. Namun ketika terdapat indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan realisasi kegiatan, maka hal tersebut wajib diperiksa secara menyeluruh demi kepastian dan transparansi kepada masyarakat.”
Menurut KPKM SULTRA, dugaan penyimpangan pada sektor pengadaan barang dan program bantuan masyarakat merupakan persoalan serius karena menyangkut langsung kepentingan warga desa yang menjadi sasaran utama Dana Desa.
Apalagi, beberapa objek kegiatan yang menjadi sorotan merupakan program yang seharusnya memberikan manfaat langsung kepada petani dan masyarakat penerima bantuan.
“Jika benar terdapat pengadaan alat pertanian yang tidak sesuai realisasi, atau bantuan masyarakat yang belum tersalurkan sebagaimana mestinya, maka yang dirugikan bukan hanya negara tetapi juga masyarakat desa yang seharusnya menerima manfaat dari program tersebut.”
KPKM SULTRA juga menilai bahwa persoalan ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan yang melekat pada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
Oleh karena itu, KPKM SULTRA mendesak Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan untuk segera melakukan audit investigatif terhadap seluruh kegiatan yang menjadi sorotan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.
“APIP harus menunjukkan keberanian dan profesionalismenya. Jangan hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi lakukan pemeriksaan secara faktual terhadap seluruh kegiatan yang diduga bermasalah. Publik berhak mengetahui hasilnya.”
Lebih lanjut, KPKM SULTRA meminta Bupati Konawe Selatan untuk memastikan seluruh perangkat pengawasan daerah menjalankan tugas dan kewenangannya secara maksimal.
Menurut organisasi tersebut, lemahnya pengawasan berpotensi membuka ruang bagi terjadinya penyimpangan penggunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai bentuk komitmen pengawasan publik, KPKM SULTRA juga mengumumkan akan melakukan audit investigasi independen terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh desa yang ada di Kabupaten Konawe Selatan.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan apakah dugaan yang ditemukan hanya bersifat kasuistis atau justru merupakan persoalan yang lebih luas.
“Kami akan melakukan penelusuran dan audit investigasi terhadap berbagai program Dana Desa di Kabupaten Konawe Selatan. Jika ditemukan indikasi penyimpangan, maka hasilnya akan kami
laporkan kepada instansi pengawas dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.”
KPKM SULTRA juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dengan melaporkan setiap dugaan penyimpangan yang ditemukan di wilayah masing-masing.
Organisasi tersebut menjamin kerahasiaan identitas setiap pihak yang memberikan informasi guna menghindari intimidasi maupun tekanan terhadap pelapor.
KPKM SULTRA berharap Inspektorat Kabupaten Konawe Selatan segera mengambil langkah konkret agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terkait pengelolaan Dana Desa.(Red/RF)

Tinggalkan Balasan