kpkmsultra.com-Kendari — Dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Kapal Azimut yang saat ini tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi sorotan serius publik. Kasus ini dinilai menyangkut penggunaan anggaran negara yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.

Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra), Ados Nuklir, menegaskan bahwa proses penegakan hukum dalam perkara tersebut harus dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun, termasuk kepentingan politik.

“Kami mendesak Polda Sulawesi Tenggara agar mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Kapal Azimut ini. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif dan terbuka agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga,” ujar Ados Nuklir kepada awak media.

Ados mengungkapkan, berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, muncul dugaan adanya keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut, termasuk nama mantan Gubernur Sulawesi Tenggara. Oleh karena itu, LPM Sultra menilai penting bagi penyidik untuk menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa terkecuali, berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat, baik pejabat aktif maupun mantan pejabat, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, namun proses hukum harus berjalan hingga terang benderang,” tegasnya.

Landasan Hukum UU Tipikor

LPM Sultra menegaskan bahwa dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa negara telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

Pandangan Pengamat Hukum Pidana

Pengamat hukum pidana, RAHMAN Timur, menilai bahwa penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut harus dilakukan secara komprehensif dan menyeluruh.

“Dalam perkara korupsi pengadaan barang dan jasa, penyidik wajib menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari perencanaan anggaran, proses lelang atau pengadaan, hingga pelaksanaan dan pemanfaatan barang. Jika ditemukan adanya kerugian keuangan negara, maka unsur tindak pidana korupsi dapat terpenuhi,” ujar Rahman Timur.

Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh ragu memeriksa siapa pun yang diduga terlibat, tanpa melihat latar belakang jabatan atau kekuasaan.

“Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Tidak ada pihak yang kebal hukum dalam perkara korupsi. Transparansi penanganan perkara sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan publik,” tegasnya.

LPM Sultra juga meminta Polda Sulawesi Tenggara agar secara berkala menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah spekulasi serta menjaga iklim demokrasi dan supremasi hukum di Sulawesi Tenggara.

“Kasus ini menjadi ujian komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di Sulawesi Tenggara. Kami akan terus mengawal dan mengawasi proses hukum hingga ada kepastian serta keadilan hukum yang sesungguhnya,” tutup Ados Nuklir.(Red)