Kpkmsultra.com-Kendari-Puluhan massa dari Himpunan Pemuda 21 Nusantara menggelar aksi di depan Mapolda Sulawesi Tenggara, Kamis (23/4/2026), memprotes lambannya penanganan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan yang dilaporkan terhadap Yorry Yusran. Massa menilai Polda Sulawesi Tenggara menunda-nunda proses hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen pada PT Bumi Buton Delta Megah (BBDM), perusahaan nikel yang beroperasi di Kapuntori, Kabupaten Buton.

Ketua HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, yang memimpin aksi tersebut menyampaikan bahwa pihaknya menyoroti penanganan laporan dugaan pemalsuan dengan Nomor STTLP/B/375/XII/2024/SPKT/Polda Sultra tertanggal 11 Desember 2024.

“Kami menilai penanganan perkara ini menunjukkan indikasi stagnasi. Padahal telah dilakukan gelar perkara sebanyak dua kali dan disampaikan bahwa unsur tindak pidana, baik formil maupun materiil, telah terpenuhi serta didukung alat bukti yang cukup. Namun hingga kini belum ada kejelasan peningkatan status perkara maupun penetapan tersangka,” ujar Arnol dalam orasinya.

Menurutnya, perkara tersebut bermula dari dugaan perubahan akta yang tidak sah, termasuk perubahan struktur direksi yang diduga tidak melalui mekanisme RUPS Luar Biasa sesuai ketentuan hukum. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran prosedur berupa tidak adanya pemberitahuan sah kepada pemegang saham serta indikasi tidak terpenuhinya syarat kuorum dalam pelaksanaan RUPS LB. Keterlibatan kurator dalam proses tersebut juga dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Arnol menegaskan, kondisi tersebut memunculkan berbagai persepsi di tengah masyarakat, termasuk anggapan adanya ketidakjelasan dalam penanganan perkara. Ia menyebut persepsi itu merupakan refleksi kekecewaan publik terhadap lambannya proses penegakan hukum.

HP21N pun mendesak Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara segera memberikan kepastian hukum atas laporan dugaan pemalsuan terkait PT BBDM. Massa juga meminta penyidik bertindak profesional, transparan, dan akuntabel tanpa intervensi pihak mana pun.

“Kami mendorong percepatan peningkatan status perkara dan penetapan tersangka apabila unsur pidana telah dinyatakan terpenuhi,” tutup Arnol.