Kpkmsultra.com-Konawe Selatan, 20 Agustus 2025-Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) secara resmi mengajukan permintaan kepada Polres Seram Bagian Barat (SBB) untuk memperoleh salinan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten SBB terkait penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Desa Luhu tahun 2023–2024, serta dokumen Permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang telah dilayangkan kepada Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Tidak hanya itu, MPBI juga menegaskan agar proses klarifikasi terhadap pelapor dapat dilakukan sesuai locus kelembagaan, yakni di kantor resmi MPBI di Provinsi Sulawesi Tenggara atau Pun di kantor Kepolisian Daerah Setempat dengan Kantor MPBI, mengingat domisili kelembagaan berada di luar wilayah hukum Polres SBB.
Ketua MPBI, menegaskan:
“Kami menekankan hak hukum kami sebagai pelapor untuk memperoleh kejelasan status laporan, termasuk salinan dokumen resmi yang berkaitan dengan tindak lanjut penyelidikan. Sampai saat ini, kami belum pernah Diperiksa secara resmi ataupun klarifikasi. Karena itu, kami berharap agar klarifikasi dapat dilakukan sesuai locus di Sulawesi Tenggara, bukan hanya di Seram Bagian Barat.”
Namun, MPBI tidak menutup mata bahwa sebelumnya pihaknya pernah menerima Surat panggilan melalui Whatssap dan juga melalui sambungan telepon dari penyidik Polres SBB. Akan tetapi, pada saat itu pihak MPBI tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena terkendala jadwal transportasi laut (kapal) serta adanya agenda kelembagaan yang sudah terjadwal di wilayah domisili Sulawesi Tenggara.
“Dengan dasar itu, kami berharap Polres SBB mempertimbangkan kembali agar klarifikasi dilakukan di wilayah domisili kami. Hal ini semata-mata agar proses penyelidikan tetap berjalan efektif, tanpa mengorbankan agenda kelembagaan kami yang juga menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tambah Sifajar.
Menurut MPBI, permintaan ini memiliki dasar hukum yang kuat. Sesuai Pasal 108 KUHAP, pelapor berhak mengetahui perkembangan perkara. Di sisi lain, Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana mewajibkan penyidik menyampaikan SP2HP secara berkala dan menghormati hak pelapor. Bahkan, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan ruang hukum bagi masyarakat untuk meminta salinan dokumen publik yang menyangkut penggunaan keuangan negara.
MPBI menilai hak pelapor tidak boleh diabaikan, terlebih dalam kasus dugaan Tipikor yang menyangkut uang rakyat. Tanpa transparansi, legitimasi penegakan hukum bisa terciderai.
“Kami ingin menegaskan: jika aparat penegak hukum benar-benar berkomitmen memberantas korupsi, maka transparansi adalah harga mati. Jangan ada pengaburan prosedur. Kami akan terus mengawal kasus ini, bahkan bila perlu membawanya ke level lebih tinggi demi tegaknya keadilan,” pungkas Ketua MPBI.
(Red)

Tinggalkan Balasan