Kpkmsultra.com-Kendari, 14 Juni 2026 – Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo (MPM UHO) secara resmi mengeluarkan dan menyerahkan Surat Peringatan Pertama kepada Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Halu Oleo (BEM UHO) atas dugaan pelanggaran terhadap ketentuan organisasi yang diatur dalam SK Rektor Nomor 853A, serta amanat Garis-Garis Besar Haluan Organisasi (GBHO) dan Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK).

Langkah tersebut menjadi sinyal tegas bahwa MPM UHO akan menjalankan fungsi pengawasan kelembagaan secara maksimal demi menjaga tertib administrasi dan konstitusi organisasi kemahasiswaan di lingkungan Universitas Halu Oleo.

Berdasarkan hasil evaluasi kelembagaan, MPM UHO menilai terdapat sejumlah kewajiban yang belum dipenuhi oleh BEM UHO, di antaranya belum diserahkannya dokumen program kerja kepada MPM UHO sebagai lembaga legislatif dan pengawas, serta belum optimalnya pelaksanaan mekanisme dan etika kelembagaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan organisasi.

Ketua MPM UHO menegaskan bahwa surat peringatan tersebut bukan dilandasi kepentingan politik organisasi ataupun konflik antarlembaga, melainkan merupakan implementasi dari fungsi konstitusional MPM dalam memastikan seluruh lembaga mahasiswa berjalan sesuai koridor hukum organisasi.

“Kelembagaan mahasiswa tidak boleh dijalankan berdasarkan kehendak individu atau kelompok tertentu. Organisasi harus tunduk pada aturan yang telah disepakati bersama. Ketika mekanisme organisasi diabaikan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya administrasi, tetapi juga legitimasi kelembagaan itu sendiri.”

MPM UHO menilai bahwa budaya organisasi yang sehat hanya dapat terbangun apabila prinsip checks and balances berjalan secara efektif. Fungsi pengawasan bukanlah bentuk intervensi terhadap lembaga eksekutif mahasiswa, melainkan mekanisme demokratis untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan organisasi.

Surat peringatan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa konstitusi organisasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pedoman utama dalam menjalankan roda kelembagaan mahasiswa.

MPM UHO juga mengajak seluruh elemen mahasiswa untuk memandang kritik dan pengawasan sebagai instrumen perbaikan organisasi, bukan ancaman terhadap eksistensi suatu lembaga.

“Demokrasi kampus akan kehilangan maknanya apabila fungsi pengawasan dibungkam dan aturan hanya menjadi dokumen tanpa implementasi. Karena itu, MPM UHO akan terus menjalankan mandat pengawasan secara independen, objektif, dan bertanggung jawab.”

Sebagai lembaga representatif mahasiswa, MPM UHO berharap BEM UHO dapat segera menindaklanjuti poin-poin yang tercantum dalam surat peringatan tersebut sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga integritas, profesionalitas, dan kehormatan kelembagaan mahasiswa Universitas Halu Oleo.

MPM UHO menegaskan bahwa penegakan konstitusi organisasi merupakan fondasi utama terciptanya demokrasi kampus yang sehat, berintegritas, dan berkeadaban.

“Kampus yang sehat lahir dari organisasi yang taat aturan. Sebab tanpa kepatuhan terhadap konstitusi, demokrasi hanya akan menjadi slogan tanpa substansi.”

Majelis Permusyawaratan Mahasiswa Universitas Halu Oleo Periode 2026–2027
“Mengawal Konstitusi, Menjaga Marwah Kelembagaan”