Kpkmsultra.com-Semarang – Praktik pertambangan pasir di wilayah Jawa Tengah diduga kuat telah keluar dari rel hukum. Meski mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), sejumlah perusahaan terindikasi menjadikan izin tersebut sekadar tameng administratif untuk mengeruk keuntungan tanpa mematuhi batasan teknis yang ditetapkan.

Temuan lapangan menunjukkan adanya pelanggaran mencolok terkait penggunaan alat berat. Dalam ketentuan teknis IUP OP untuk tambang pasir skala tertentu, aktivitas dibatasi hanya menggunakan satu unit alat berat. Namun fakta di lapangan berbicara lain.

Di Kabupaten Magelang, satu titik tambang terpantau dioperasikan hingga 30 unit alat berat dalam waktu bersamaan. Sementara di Klaten, perusahaan berizin diketahui mengoperasikan 2 hingga 4 alat berat dan tetap bekerja hingga larut malam.

Negara Ditipu, Lingkungan Dikorbankan

Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa IUP hanya dijadikan “selendang hukum” untuk melegalkan praktik yang nyata-nyata melampaui izin. Negara dirugikan secara sistematis.

Pertama, kerusakan lingkungan menjadi tak terkendali akibat eksploitasi berlebih. Kedua, potensi penerimaan negara dari pajak dan royalti diduga tidak sebanding dengan volume material yang dikeruk di lapangan.

“Ini bukan lagi sekadar persoalan administratif atau dugaan korupsi biasa. Negara sedang ditipu secara terang-terangan melalui izin yang tidak ditaati di lapangan,” tegas Agus Flores, Pengacara sekaligus Ketua Umum PW-FRN yang memantau langsung aktivitas pertambangan tersebut.

Pengawasan Dipertanyakan

Sorotan tajam kini mengarah pada dua pihak utama:

.Pengawasan ESDM Provinsi – Lemahnya kontrol memunculkan pertanyaan serius: apakah pelanggaran ini luput dari pantauan, atau justru dibiarkan?

.Aparat Penegak Hukum – Kepolisian dinilai terlalu mudah berlindung pada alasan “perusahaan memiliki IUP”, tanpa menguji apakah pelaksanaan di lapangan sesuai dengan izin yang diberikan.

Secara hukum, penggunaan alat berat yang melebihi kapasitas izin dapat dikategorikan sebagai pelanggaran pidana pertambangan. Artinya, IUP tidak serta-merta menjadi tameng kebal hukum jika realisasinya melampaui batas.

Jika pembiaran ini terus berlangsung, maka sumber daya alam Jawa Tengah akan terus dikuras di bawah legitimasi semu—izin resmi yang dimanipulasi untuk menutupi praktik ilegal.

Negara tidak boleh kalah oleh permainan administrasi.

(Red)