Kpkmsultra.com-Morowali — Perkara hukum yang menyeret aktivis lingkungan Arlan Dahrin serta jurnalis Royman M Hamid bersama Asdin dan Ayudin masih terus bergulir. Meski Polres Morowali memenangkan sidang praperadilan, berkas
perkara para tersangka kembali dinyatakan belum lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Perkara ini merupakan buntut konflik agraria berkepanjangan di Desa Torete, yang melibatkan masyarakat dengan PT Teknik Alum Service (TAS) dan PT Raihan Catur Putra (RCP).
Laporan Polisi dan Penetapan Tersangka
Aktivis lingkungan Arlan Dahrin dilaporkan oleh Sukardin Panangi, warga Desa Buleleng yang juga diketahui sebagai humas lokal PT TAS. Laporan tersebut teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LPBA40/X/2025/SPK/Polres Morowali/Polda Sulawesi Tengah, tertanggal 31 Oktober 2025.
Sementara itu, Royman M Hamid Cs dilaporkan atas dugaan keterlibatan dalam peristiwa pembakaran kantor PT RCP, yang terjadi pasca penangkapan Arlan Dahrin di tengah konflik lahan masyarakat yang hingga kini belum menemukan penyelesaian di areal IUP PT RCP.
Praperadilan Dimenangkan, Berkas Tetap Dikembalikan
Setelah melakukan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, serta memenangkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Kelas IB Poso, penyidik Polres Morowali melimpahkan berkas perkara ke JPU (tahap I).
Namun demikian, JPU menilai berkas perkara Arlan Dahrin belum lengkap, khususnya dalam perkara dugaan tindak pidana Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, sehingga berkas dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi (P-19).
Tak hanya itu, berkas perkara Arlan Dahrin diketahui telah dua kali dikembalikan, sementara berkas perkara Royman M Hamid Cs hingga kini masih berstatus P-19.
Hal tersebut terungkap saat wartawan melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Negeri Morowali.
“Kemarin setelah putusan praperadilan, berkas perkara Arlan Dahrin dinaikkan kembali ke tahap satu. Namun setelah kami cek, masih ada kekurangan sehingga kami akan melakukan berita acara koordinasi. Jadi dikembalikan lagi untuk P-19 kedua. Kalau perkara Royman masih P-19,” ungkap pihak Kejaksaan.
Menanggapi hal tersebut, Tim Penasihat Hukum Arlan Dahrin, Muh. Taufik D Umar, SH, MH, menilai seharusnya penyidik telah melengkapi seluruh persyaratan formil dan materil sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Ia menegaskan, dalam perkara Praperadilan Nomor: 1/Pra.Pid/2026/PN.Pso, permohonan yang diajukan Arlan Dahrin dan Royman M Hamid Cs telah ditolak oleh hakim tunggal PN Poso, yang berarti seluruh proses penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, hingga upaya paksa dinyatakan sah secara hukum.
“Ini berarti seluruh proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan telah sesuai dengan hukum acara pidana,” terang Muh. Taufik.
Menurutnya, dengan putusan praperadilan tersebut, penyidik Polres Morowali seharusnya segera melimpahkan perkara ke Kejaksaan untuk dituntut dan disidangkan, tanpa perlu mengulang pemeriksaan atau kembali melakukan BAP terhadap para tersangka.(Red/UD)

Tinggalkan Balasan