Kpkmsultra.com-Muna, 12 Februari 2026 — Gerakan Aktivis Tanah Air Sulawesi Tenggara menyoroti adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PT Ayaskara Alam Nusantara (AAN) setelah ditemukan aktivitas pembukaan jalan di lahan yang diduga berada di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kegiatan tersebut terpantau berlangsung di Desa Tanjung, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna.

Dugaan ini menguat setelah Bupati Muna, Bachrun Labuta, bersama Wakil Bupati La Ode Asrafil Ndoasa, menemukan langsung aktivitas tersebut saat melakukan peninjauan lapangan pada Rabu (11/2/2026). Dalam kunjungan itu, terlihat adanya pembukaan akses jalan yang berada di area yang diduga tidak termasuk dalam batas konsesi pertambangan PT AAN.

Ketua Gerakan Aktivis Tanah Air Sulawesi Tenggara, Marwan, menegaskan bahwa temuan tersebut harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi pertambangan.

“Kami meminta aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh dan terbuka. Jika benar pembukaan jalan dilakukan di luar wilayah IUP, maka hal ini berpotensi menjadi pelanggaran serius dan tidak boleh dibiarkan,” Tegas Marwan

Menurutnya, kepatuhan terhadap batas wilayah izin merupakan kewajiban mutlak bagi setiap perusahaan tambang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Aktivitas di luar area yang telah ditetapkan tidak hanya berpotensi melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak lingkungan, konflik lahan, serta keresahan di tengah masyarakat.

Gerakan Aktivis Tanah Air Sulawesi Tenggara mendesak pemerintah daerah, inspektur tambang, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan verifikasi teknis dan pengukuran lapangan secara objektif. Transparansi dalam proses pemeriksaan dinilai penting agar tidak menimbulkan spekulasi dan menjaga kepercayaan publik.

Marwan juga menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Bupati dan Wakil Bupati Muna yang turun langsung ke lokasi. Kehadiran pimpinan daerah tersebut dipandang sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah daerah memberikan perhatian serius terhadap dugaan pelanggaran yang terjadi.

“Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kejelasan hukum. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” tutup Marwan.

Gerakan Aktivis Tanah Air Sulawesi Tenggara menegaskan komitmennya untuk mengawal tata kelola pertambangan yang taat hukum, berkeadilan, serta tidak merugikan masyarakat dan lingkungan.(LP.AD)