kpkmsultra.com-Jakarta-26 Desember 2025-Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra) menyoroti secara serius aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS) di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana. Perusahaan tersebut diduga kuat telah melakukan pengurasan dan perusakan kawasan hutan melalui kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang berkembang, aktivitas pertambangan PT TMS diduga dilakukan di dalam kawasan hutan tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sebagaimana dipersyaratkan oleh hukum. Meskipun Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menjatuhkan sanksi administrasi, LPM Sultra menilai langkah tersebut tidak serta-merta menghapus unsur pidana kehutanan yang melekat pada perbuatan tersebut.
Ketua LPM Sultra, Ados Nuklir, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa IPPKH merupakan pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan.
“Perusakan kawasan hutan, terlebih melalui aktivitas pertambangan tanpa IPPKH, adalah perbuatan yang secara tegas dilarang. Hal ini diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (1), (2), dan (3),” tegas Ados Nuklir.
Ia menambahkan, Undang-Undang Kehutanan tidak hanya mengatur larangan, tetapi juga memuat sanksi pidana bagi pelaku perusakan kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
“Pengenaan sanksi administrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menghentikan proses penegakan hukum pidana. Jika unsur perusakan kawasan hutan terpenuhi, maka aparat penegak hukum wajib menindaklanjutinya secara serius dan transparan,” lanjutnya.
Sehubungan dengan itu, LPM Sultra mendesak:
1. Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan pidana kehutanan terhadap PT TMS.
2. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar membuka secara transparan status kawasan serta luasan hutan yang terdampak aktivitas pertambangan.
3. Pemerintah Daerah dan DPRD agar tidak tutup mata terhadap kerusakan lingkungan yang terjadi di Pulau Kabaena.
LPM Sultra menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam menjaga kawasan hutan, keberlanjutan lingkungan hidup, serta mendorong penegakan hukum yang adil dan berkeadilan di Sulawesi Tenggara.(Red)

Tinggalkan Balasan