kpkmsultra.com-Jakarta — Kebijakan penegakan hukum lalu lintas kembali menjadi sorotan. Aktivis konsumen senior asal Sulawesi, Agus Flores, mengungkap temuan adanya tilang manual di wilayah Jakarta, padahal penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) seharusnya telah menggantikan metode manual.

Agus Flores, yang dikenal sebagai aktivis konsumen lebih dari 25 tahun dan pernah memimpin Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) di Gorontalo dan Sulawesi Tenggara, menilai praktik tersebut sangat merugikan masyarakat.

“Kasihan masyarakat kalau terjadi doble tilang seperti ini,” tegas Agus Flores usai melintasi ruas jalan tol pada Senin (8/12), di mana ia masih menemukan adanya praktik tilang manual yang dilakukan oleh oknum petugas.

Minta Konfirmasi, Malah Diblokir

Kepada media, Kamis (11/12), Agus Flores menyampaikan bahwa dirinya langsung menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin untuk meminta klarifikasi mengenai temuan tersebut.

Namun bukan penjelasan yang diterima, justru nomor ponselnya diblokir.

“Saya hanya ingin klarifikasi soal adanya doble tilang di Jakarta. Bukannya dapat konfirmasi, malah nomor saya diblokir Dirlantas PMJ,” ungkap Agus.

Ia menambahkan bahwa tindakan tersebut berpotensi menutup akses informasi kepada publik.
“Kapolri paling marah kalau ada sumbatan informasi seperti ini, apalagi sampai memblokir nomor Ketua Fast Respon,” ujarnya.

Belum Ada Tanggapan dari Kakorlantas

Hingga rilis ini diterbitkan, Agus Flores menyebut belum mendapatkan konfirmasi dari Kakorlantas Polri terkait temuan doble tilang dan dugaan masih berlakunya tilang manual di sejumlah titik Jakarta.

Agus berharap kepolisian dapat menegakkan aturan secara profesional dan konsisten, serta menjamin pelayanan publik yang tidak merugikan masyarakat.(Red)