Kpkmsultra.com-Jakarta, 30 November 2025 — Empat organisasi koalisi anti-mafia tanah hari ini secara resmi mengawal Sdr. Kikila Adi Kusuma ke Jakarta untuk menyerahkan laporan dugaan penyimpangan penyidikan oleh Polda Sultra. Kedatangan mereka mewakili suara masyarakat yang khawatir bahwa proses hukum di daerah telah melenceng dari standar nasional dan menimbulkan ketidakpastian yang merugikan para ahli waris maupun aktivis.

Kikila mengungkapkan bahwa pemanggilan terhadap dirinya dilakukan melalui sejumlah surat berbeda, dan patut diduga bahwa keberagaman itu merupakan bentuk tekanan yang tidak sejalan dengan asas keadilan. Ia juga mempersoalkan penahanan sepuluh aktivis yang kini berada dalam pengawasan Polda Sultra.

Menurutnya, aksi yang dilakukan masyarakat adalah bentuk protes terhadap pelaksanaan constatering yang dinilai tidak sah dan tidak memiliki ketepatan lokasi berdasarkan dokumen dasar. Karena itu, penahanan terhadap aktivis yang ikut aksi dinilai tidak memiliki dasar kuat.

Roslina Afi menegaskan bahwa koalisi melihat adanya pola tekanan yang melibatkan institusi lokal tertentu yang ingin mempertahankan klaim atas lahan tersebut. Ia mengkritik gaya komunikasi Dirkrimum Polda Sultra yang, menurutnya, tidak menunjukkan kehati-hatian sebagaimana diharapkan dari pejabat penegak hukum.

Raden Salianto menambahkan bahwa pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk melakukan advokasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk memeriksa dugaan pelibatan Pemprov dalam tindakan di lapangan, serta mendatangi Badilum dan Mahkamah Agung untuk meninjau kembali sikap PN Kendari yang dianggap terburu-buru melaksanakan constatering.

Koalisi ini menegaskan bahwa mereka tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kecurangan dan ketidakberesan hukum. Mereka siap menggelar aksi besar-besaran di Jakarta apabila laporan ini tidak memperoleh tanggapan layak dari lembaga pusat.(Red)