kpkmsultra.com-Bekasi-Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Counter Polri akhirnya bersuara lantang menyikapi maraknya penggunaan logo organisasi secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.

Melalui pernyataan resmi, Wakil Ketua Umum Briptu Pol. Moh. Reza T. bersama Sekretaris Jenderal Imam R. menegaskan bahwa logo PW FRN merupakan hak kekayaan intelektual (HaKI) resmi yang dilindungi undang-undang, dan segala bentuk penyalahgunaannya akan dibawa ke ranah hukum.

“Selama ini kami diam dan tidak banyak bicara. Namun setelah kami amati, permasalahan ini justru semakin meluas. Logo yang sah milik Ketua Umum PW FRN, Agus Flores, dimanipulasi dan digunakan tanpa izin,” tegas Briptu Pol. Moh. Reza T., Waketum PW FRN, Sabtu (9/11/2025).

Sekjen PW FRN, Imam R., menyoroti dua pelanggaran serius: penyalahgunaan logo organisasi dan klaim sepihak atas nama Ketua Umum Agus Flores tanpa persetujuan resmi.

“Logo itu jelas-jelas terdaftar secara resmi melalui HaKI. Kami heran, apakah mereka tidak memahami etika berorganisasi? Lebih parah lagi, nama Ketua Umum Agus Flores digunakan tanpa izin dalam berbagai aktivitas yang tidak berkaitan dengan organisasi resmi,” ungkap Imam R.

PW FRN meminta seluruh pihak yang masih menggunakan logo serupa tanpa izin untuk segera menghentikan segala bentuk publikasi, dokumen, maupun aktivitas yang mengatasnamakan organisasi.

“Kami berharap semua pihak bertindak profesional dan menghormati hukum yang berlaku. Kami tidak ingin masalah ini berlanjut ke proses hukum, tetapi bila terpaksa, kami siap menempuh jalur tersebut,” tegas Sekjen.

Sebagai informasi, PW Fast Respon telah memiliki legalitas resmi melalui AHU-0011866.AH.01.07.TAHUN.2022, serta terdaftar dalam Lembaran Negara Nomor 100 Tambahan Berita Negara 000616 Tahun 2022.

Menutup pernyataannya, PW FRN mengingatkan agar publik tidak terjebak oleh upaya manipulatif dari pihak-pihak yang mencatut nama dan simbol organisasi.

“Jangan sekali-kali melakukan pembodohan publik. Itu bukan hanya tidak etis, tapi juga mencederai kepercayaan masyarakat,” tandas Sekjen Imam R.(Redaksi)