kpkmsultra.com-Jakarta, 11 Desember 2025-Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kembali menegaskan sikap tegasnya sebagai organisasi konsumen independen yang anti terhadap praktik pemberian penghargaan berbayar, khususnya di sektor pelayanan publik dan jasa. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua YLKI Gorontalo dan Sulawesi Tenggara, Mas Agus, yang telah berkiprah selama 25 tahun dalam dunia perlindungan konsumen.
Menurut Agus, YLKI sejak awal berdiri dikenal sangat protektif terhadap segala bentuk pelanggaran pelayanan, baik oleh lembaga pemerintah, penyedia jasa, maupun badan usaha. Karena itu, YLKI tidak pernah terlibat dalam praktik jual beli penghargaan yang justru dapat mencederai kepercayaan publik.
“Adakah institusi seperti Kepolisian, Satlantas, atau lembaga pelayanan publik lain yang pernah mendapatkan penghargaan dari YLKI? Jika ada, berarti pelayanannya benar-benar sudah baik. Tetapi hal semacam itu mustahil, karena YLKI tidak memberikan penghargaan berbayar,” tegas Agus.
Ia menambahkan bahwa YLKI tidak dapat “dibeli” oleh siapapun.
“Berteman dengan orang YLKI itu sah-sah saja, tapi kalau organisasi yang diakui dunia sejak 1973 ini memberikan penghargaan berbayar, itu sama halnya menjual nama konsumen se-Indonesia,” ujar Agus.
YLKI: Organisasi Perlindungan Konsumen yang Diakui Dunia
YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) merupakan organisasi nirlaba independen yang berdiri pada 11 Mei 1973 di Jakarta. Sejak 1974, YLKI telah menjadi anggota Consumers International (CI), dan dipercaya sebagai salah satu lembaga terdepan dalam advokasi hak-hak konsumen di Indonesia.
Sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), YLKI memiliki mandat moral dan sosial untuk:
Meningkatkan kesadaran kritis konsumen
Melindungi hak-hak konsumen
Melakukan advokasi, edukasi, riset, dan publikasi
Mendorong kebijakan publik yang adil dan berpihak pada konsumen
Agus menegaskan bahwa YLKI tetap memegang prinsip sebagai organisasi independen dan tidak memiliki cabang resmi di daerah, sehingga setiap klaim cabang YLKI harus dilihat dengan tegas sebagai bentuk penyimpangan dari ketentuan organisasi.
Kegiatan Utama YLKI
Penanganan Pengaduan Konsumen
Memberikan konsultasi dan pendampingan gratis bagi masyarakat yang dirugikan oleh layanan barang maupun jasa.
Edukasi & Pemberdayaan Konsumen
Menggelar pendidikan publik, kampanye literasi konsumen, serta pembentukan kelompok konsumen sadar hak dan kewajiban.
Riset & Publikasi
Melakukan survei, penelitian, dan publikasi yang menjadi rujukan nasional dalam isu perlindungan konsumen.
Advokasi Kebijakan Publik
Mendorong aturan dan kebijakan yang lebih melindungi konsumen serta menyeimbangkan hubungan antara konsumen dan pelaku usaha.
Dengan integritas yang terus dijaga sejak 1973, YLKI menegaskan kembali bahwa organisasi ini tidak pernah dan tidak akan terlibat dalam praktik penghargaan berbayar, karena hal tersebut bertentangan dengan nilai dasar perlindungan konsumen.
“Integritas adalah harga mati. Konsumen harus dilindungi, bukan dikomodifikasi,” tutup Agus.

Tinggalkan Balasan