Kpkmsultra.com-Kendari, 23 Agustus 2025-Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Kendari menetapkan seorang warga Kota Kendari berinisial E sebagai tersangka kasus penyelundupan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 19 Agustus 2025, sekitar pukul 09.38 WITA, di SPBU Angoeya, Kelurahan Angoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.

Tersangka E diamankan saat sedang mengisi Pertalite menggunakan mobil Toyota Vanja warna putih berpelat DT 1068 CT yang telah dimodifikasi dengan tangki rakitan berkapasitas 150 liter. Polisi menemukan kejanggalan mencolok pada mobil tersebut, yakni adanya dua lubang pengisian bahan bakar di satu titik. Temuan ini memunculkan dugaan kuat adanya kerja sama dengan oknum pegawai nosel SPBU untuk mempermudah praktik ilegal tersebut.

BBM bersubsidi yang dikumpulkan oleh tersangka rencananya akan dipindahkan ke mesin nosel pertamini miliknya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Dari lokasi, polisi juga mengamankan tangki rakitan, selang, dispenser pertamini, dan sekitar 70 liter Pertalite siap edar.

“Modus yang dilakukan tersangka E terbilang nekat dan berisiko tinggi. Selain merugikan negara dan masyarakat, penggunaan tangki rakitan yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kebakaran saat pengisian,” ungkap perwakilan Unit Tipidter Polresta Kendari.

Atas perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Saat ini, tersangka E, mobil berpelat DT 1068 CT, serta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Kendari. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya oknum pegawai SPBU yang ikut terlibat.

(Red)