Kpkmsultra.com-Morowali-Aktivitas tambang galian batuan (galian C) ilegal di Kabupaten Morowali semakin merajalela. Seakan memiliki legalitas resmi, para pelaku PETI (Penambangan Tanpa Izin) dengan leluasa melakukan pengerukan tanah dan batuan di berbagai titik. Parahnya, kegiatan tersebut terjadi terbuka di lokasi-lokasi yang berada sangat dekat dengan pusat pemerintahan hingga Markas Kepolisian Resor (Polres) Morowali.
Payung Hukum Jelas, Tapi Diduga Tak Ditegakkan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, menegaskan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar bagi siapa pun yang melakukan penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau IUPK.
Selain itu, aparat atau pihak yang diduga membiarkan pelanggaran juga dapat terjerat pidana. Pasal 421 KUHP secara tegas menyebutkan:
“Pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaan untuk membiarkan suatu perbuatan melanggar hukum dapat dipidana hingga 2 tahun 8 bulan.”
Sanksi lebih berat juga mengintai jika terbukti ada praktik suap, gratifikasi, atau pemerasan sebagaimana diatur dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor.
Namun, kuatnya regulasi dan ancaman sanksi tampak tak berarti ketika aktivitas tambang ilegal justru tumbuh subur di lapangan.
Investigasi Lapangan: Tambang Ilegal Berjejer di Bungku Tengah
Berdasarkan investigasi tim media pada Oktober 2025, ditemukan sedikitnya tujuh titik aktivitas tambang galian C ilegal yang beroperasi secara terang-terangan di Kecamatan Bungku Tengah—kawasan yang merupakan pusat pemerintahan Kabupaten Morowali.
Beberapa temuan mencolok antara lain:
1. Desa Bente
Dua lokasi tambang ilegal ditemukan. Salah satunya diduga milik oknum kepala desa, yang bahkan sudah beberapa kali diberitakan namun tetap beroperasi.
2. Sungai Ipi
Lokasi tambang ilegal yang bebas beroperasi selama bertahun-tahun tanpa tindakan penegakan hukum.
3. Bahomoleo – Kawasan Jalan Untad II Morowali
Dua titik tambang ilegal terbuka di sepanjang jalan aspal menuju Kampus Untad II.
4. Desa Matansala
Penambangan ilegal ditemukan di dalam lorong tak jauh dari eks Kantor Bank Sulteng lama.
Ironisnya, mayoritas aktivitas ilegal tersebut justru memasok material untuk proyek pemerintah, seperti pembangunan tanggul penahan ombak, pembangunan jalan lingkungan, hingga gedung-gedung fasilitas publik.
Kerugian Negara dan Kerusakan Lingkungan Mengintai
Maraknya tambang ilegal ini tidak hanya menggerus PAD dan menimbulkan kebocoran potensi penerimaan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga memicu:
kerusakan lingkungan,
perubahan kontur tanah,
sedimentasi sungai,
ancaman keselamatan bagi warga,
serta potensi bencana ekologis.
Tak hanya itu, masyarakat menduga adanya keterlibatan “cukong” atau pemodal besar yang memback-up operasi tambang ilegal tersebut.
Polres Morowali Disorot: Sengaja Tutup Mata?
Fakta bahwa sebagian besar lokasi tambang ilegal berada “di depan mata” aparat penegak hukum membuat munculnya tanda tanya besar di tengah publik:
Apakah Polres Morowali sengaja pura-pura tidak melihat?
Atau justru ada pembiaran sistematis?
Ataukah aparat benar-benar tidak mengetahui aktivitas yang begitu massif ini?
Dengan legalitas yang jelas dan ancaman pidana berat, publik mempertanyakan mengapa penegakan hukum PETI di Morowali tampak lumpuh.
Apalagi investigasi yang dilakukan baru mencakup area di sekitar Bungku Tengah. Belum menyentuh wilayah lain—termasuk sembilan kecamatan lain dan area sekitar kawasan industri—yang diduga jauh lebih parah.
Publik Menunggu Langkah Tegas
Kapolres Morowali dan jajaran penegak hukum lainnya kini ditunggu untuk memberikan jawaban dan tindakan nyata. Penindakan PETI bukan hanya persoalan penegakan hukum, tetapi juga menyangkut:
keberlangsungan lingkungan hidup,
keselamatan masyarakat,
integritas aparat negara,
dan kepastian hukum di daerah yang menjadi episentrum industri nikel tersebut.
Jika pembiaran dibiarkan berlarut, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin terkikis.(Lp dany)

Tinggalkan Balasan