kpkmsultra.com-Kendari-4 Januari 2026-Terbitnya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara dugaan pengambilalihan saham PT Bumi Buton Delta Megah (PT BBDM) ditegaskan sebagai langkah krusial negara untuk membongkar dugaan kejahatan korporasi sekaligus memulihkan kepemilikan saham yang sah secara hukum.

Kuasa hukum pihak pelapor menegaskan, naiknya perkara ke tahap penyidikan membuktikan bahwa aparat penegak hukum memandang kasus PT BBDM bukan sekadar persoalan administratif perusahaan, melainkan dugaan tindak pidana serius yang menyentuh keabsahan dokumen dan akta perubahan saham.

“Terbitnya SPDP adalah sinyal tegas bahwa negara hadir. Ini bukan konflik internal biasa, tetapi dugaan perbuatan pidana yang berpotensi merampas hak kepemilikan saham secara melawan hukum. Proses hukum ini harus bermuara pada pengembalian saham PT BBDM kepada pihak yang secara sah berhak,” tegas kuasa hukum.

Ia menambahkan, penyidikan yang sedang berjalan membuka ruang pembuktian secara terang-benderang terkait legitimasi akta dan dokumen yang digunakan dalam perubahan struktur kepemilikan saham perusahaan tersebut.

Saat ini, pihak pelapor masih menunggu langkah lanjutan Bareskrim Polri, sembari menghormati tahapan administratif yang wajib ditempuh penyidik, termasuk korespondensi resmi kepada Ketua Persatuan Notaris terkait produk akta notaris yang menjadi bagian dari perkara.

“Penyidik menyampaikan bahwa prosedur etik dan mekanisme kenotariatan memerlukan waktu hingga 30 hari kerja. Kami menghargai tahapan itu, namun berharap proses administratif tidak dijadikan alasan untuk mengaburkan substansi pidana dalam perkara ini,” ujarnya.

Kuasa hukum menegaskan, kepastian hukum atas kasus PT BBDM memiliki dampak luas, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi dunia usaha secara umum agar tidak tercipta preseden penguasaan perusahaan melalui dokumen yang cacat hukum.

“Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berani akan menjadi fondasi pemulihan keadilan sekaligus menjaga iklim investasi dari praktik-praktik manipulatif,” pungkasnya.(Red)