Kpkmsultra.com-Kabupaten Muna-Pembangunan Gedung Gerai Koperasi Merah Putih yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) saat ini hampir dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Muna sebagai bagian dari dukungan terhadap program strategis nasional pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, dalam pelaksanaannya, muncul sejumlah kejanggalan yang patut menjadi perhatian publik dan lembaga pengawas.

Salah satu hal yang disoroti adalah dugaan keterlibatan oknum TNI dalam proses pembangunan fisik gedung gerai koperasi di sejumlah desa. Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai batas kewenangan dan netralitas aparat militer dalam proyek sipil yang dibiayai APBN.

Ketua Lembaga Pemerhati Masyarakat Sulawesi Tenggara (LPM Sultra), Ados Nuklir, menegaskan bahwa secara hukum, keterlibatan Oknum TNI dalam kegiatan sipil telah diatur secara tegas dan terbatas.

“Dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dari ancaman militer,” ujar Ados.

Ados menjelaskan, pada Pasal 7 ayat (2) UU TNI, memang diatur tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP), namun keterlibatan TNI dalam OMSP harus memenuhi syarat tertentu, antara lain:

1. ​Dilaksanakan untuk kepentingan strategis negara;

2. Berdasarkan keputusan politik negara, bukan atas inisiatif perorangan atau proyek teknis;

3. Tidak masuk ke ranah pekerjaan teknis sipil yang bersifat komersial atau pengadaan fisik biasa.

“Jika proyek pembangunan gedung koperasi yang bersifat sipil dan dibiayai APBN dikerjakan atau dikendalikan oleh oknum TNI tanpa dasar keputusan politik negara, maka itu berpotensi bertentangan dengan UU TNI,” tegas Ados.

Selain dugaan keterlibatan aparat, LPM Sultra juga menyoroti tidak ditemukannya papan proyek di sejumlah lokasi pembangunan. Padahal, papan proyek merupakan bagian penting dari transparansi penggunaan anggaran negara.

Kewajiban keterbukaan tersebut diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan badan publik menyediakan dan mengumumkan informasi kegiatan dan anggaran kepada masyarakat;

1. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang

2. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, yang menegaskan prinsip transparan, akuntabel, dan terbuka;

3. Ketentuan teknis pengadaan yang mewajibkan adanya papan informasi proyek sebagai bentuk pertanggungjawaban publik di lapangan.

“Ketika papan proyek tidak dipasang, publik kehilangan akses informasi dasar seperti nilai anggaran, sumber dana, pelaksana kegiatan, dan waktu pekerjaan. Ini membuka ruang kecurigaan dan bertentangan dengan semangat pemerintahan yang bersih,” kata Ados.

LPM Sultra menegaskan dukungannya terhadap Program Koperasi Merah Putih sebagai kebijakan nasional, namun meminta agar pelaksanaannya tetap tunduk pada hukum, transparansi, dan tata kelola yang baik.

“Kami mendorong Inspektorat, aparat penegak hukum, serta lembaga pengawas lainnya untuk melakukan klarifikasi dan pengawasan menyeluruh. Program Presiden harus dijaga marwahnya, jangan sampai dicederai oleh praktik yang tidak transparan dan melenceng dari aturan,” tutup Ados Nuklir.(Red/LP AD)