kpkmsultra.com-KOTA BEKASI, 9 Desember 2025 – Polemik berkepanjangan mengenai lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kembali mencuat ke permukaan. Setelah melalui proses hukum panjang, ahli waris Hamid bin Adah dinyatakan sebagai pemilik sah berdasarkan Girik C No. 9 Persil 11 dengan luas 4.500 m², sebuah keputusan yang telah ditegaskan oleh Mahkamah Agung (MA) dan kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Namun meskipun putusan MA telah final, proses tindak lanjut di tingkat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai belum menunjukkan transparansi memadai kepada seluruh ahli waris. Situasi ini diperparah dengan munculnya dugaan adanya oknum yang mencoba mengambil keuntungan pribadi dengan mengatasnamakan ahli waris. Dugaan tersebut sempat menyeruak dalam pertemuan ahli waris dengan Komisi II DPRD Kota Bekasi pada Oktober lalu.

DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bertindak Tegas

DPRD Kota Bekasi melalui Komisi II memperlihatkan sikap tegas dan proaktif. Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan RS, S.I.P., M.H., menegaskan dalam rapat catatan dan rekomendasi Badan Anggaran bahwa sengketa tanah Pasar Semi Induk Pondok Gede yang telah inkrah harus segera diselesaikan Pemkot untuk mencegah polemik baru di masyarakat.

“Belanja modal pengadaan tanah harus dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan ketersediaan anggaran, agar tidak menimbulkan proyek mangkrak. Legalitas tanah yang dibebaskan wajib clear and clean dari persoalan hukum,” tegas Nuryadi. Ia juga meminta Inspektorat Kota Bekasi melakukan review menyeluruh dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan dan melaporkannya kepada DPRD.

Ahli Waris Soroti Minimnya Informasi dan Dugaan Oknum Bermain

Hingga kini, sebagian ahli waris mengaku belum menerima informasi resmi dan utuh terkait langkah-langkah Pemkot Bekasi pasca–putusan MA. Minimnya informasi inilah yang memicu munculnya dugaan kuat adanya oknum tertentu yang “bermain” di balik proses administrasi dan komunikasi internal.

“Saya sebagai cucu ahli waris Hamid bin Adah hanya meminta kepastian dari Pemkot Bekasi untuk merealisasikan apa yang sudah diputuskan MA. Putusan itu sudah jelas, sudah mutlak, dan memiliki kekuatan hukum tetap. Selama ini yang kami terima hanya janji dari orang-orang yang sibuk mengurus kepentingannya sendiri,” tegas Hadi Syahrani, salah satu cucu ahli waris.

Desakan untuk Gubernur Jawa Barat Turun Tangan

Hadi menilai bahwa persoalan ini terlalu penting jika hanya dikawal oleh Komisi II DPRD Kota Bekasi. Ia berharap adanya campur tangan langsung dari Gubernur Jawa Barat, H. Dedi Mulyadi, S.H., M.M. (KDM), untuk memastikan proses penyelesaian berjalan sesuai hukum dan bebas dari intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Semoga Pak Gubernur Jabar bisa turun langsung melihat permasalahan ini dan memantau kinerja Pemkot Bekasi. Kami hanya ingin kepastian dan keadilan sesuai putusan hukum,” tambahnya.

Permasalahan lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede kini menjadi sorotan serius berbagai kalangan, terutama karena menyangkut kepastian hukum, kredibilitas pemerintah daerah, dan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum tertentu. Publik menanti langkah konkret Pemkot Bekasi dan kemungkinan intervensi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat.

(Red/Imam Rahmat)