Kpkmsultra.com-SBB — Penanganan dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Luhu, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat, kian menuai kritik. Hampir satu tahun berlalu, perkara ini masih berhenti di tahap penyelidikan tanpa satu pun tersangka.

Sorotan publik menguat setelah keluarnya SP2HP Unit Tipidkor Polres SBB yang menyebut adanya pengembalian dana ADD dan DD Tahun Anggaran 2023–2024. Namun, pengembalian tersebut tanpa kejelasan siapa pelaku, berapa total kerugian negara, dan tanpa proses pidana.

Lebih ironis, penggunaan dana tahun 2021–2022 hingga kini masih berstatus “menunggu audit Inspektorat”, tanpa tenggat waktu. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius:
apakah pengembalian dana cukup untuk menghapus dugaan tindak pidana korupsi?

Lembaga Merah Putih Berkibar Indonesia (MPBI) menilai pola ini berbahaya dan berpotensi menjadi preseden buruk. Jika pengembalian dana dijadikan tameng untuk menghindari jerat hukum, maka penyalahgunaan Dana Desa akan terus berulang.

MPBI juga menyoroti ketertutupan Inspektorat dan Reskrim Polres SBB, yang hingga kini tidak pernah menjelaskan:

. siapa yang mengembalikan dana,

. atas perintah siapa,

. dan siapa aktor utama dugaan korupsi Dana Desa Luhu.

Melalui Wakil Ketua Bidang MPBI, Roslina Afi, MPBI telah melapor ke Itwasum Polri, Irwasda Polda Maluku, Propam Mabes Polri, hingga Pengaduan Reserse Polri Bareskrim. Respons cepat datang dari Bareskrim yang kemudian melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara di Polres SBB.

Namun alasan Polres yang terus menunggu hasil Inspektorat dinilai tidak rasional, mengingat hampir 25 saksi telah diperiksa dan waktu penyelidikan sudah terlalu lama.
Atas kondisi ini, MPBI secara tegas mendesak Bareskrim Polri mengambil alih perkara, sekaligus mengevaluasi kinerja Reskrim Polres Seram Bagian Barat.

MPBI menegaskan, Dana Desa harus kembali untuk kesejahteraan rakyat, bukan jadi arena kompromi hukum dan perlindungan oknum.(Red)