kpkmsultra.com-Jakarta – Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menghadiri rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, yang digelar di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Kamis (8/1/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Tito Karnavian selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana, serta dihadiri Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Prof. Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Ir. Dody Hanggodo, Kepala Staf Umum TNI selaku Wakil Ketua Satgas Letjen TNI Richard Tampubolon, dan para Sekretaris Jenderal kementerian terkait.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut cepat atas arahan Presiden Republik Indonesia yang menunjuk Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana. Dalam kesempatan tersebut, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan bahwa tim Satgas telah bekerja aktif dengan mengoordinasikan seluruh petugas yang berada di lokasi bencana, sekaligus menyempurnakan rencana kerja percepatan untuk tahap berikutnya.

Seskab Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa pemerintah telah bekerja secara cepat dan masif dalam satu bulan pertama pascabencana. Berdasarkan data dan fakta lapangan, capaian pemulihan menunjukkan hasil signifikan, antara lain:

. Sebanyak 72 dari 78 ruas jalan nasional telah tersambung;

. 17 jembatan bailey besar telah terpasang dan berfungsi;

. Sekitar 1.100 unit hunian telah siap digunakan;

. Seluruh rumah sakit sebanyak 87 unit serta 860 puskesmas telah kembali melayani masyarakat;

. Aktivitas sekolah, pasar, dan kegiatan ekonomi mulai berjalan secara bertahap.

Memasuki bulan kedua penanganan, yang dimulai pada akhir Januari 2026, Seskab menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan dan perencanaan strategis yang akurat agar pemulihan dapat berjalan optimal, terutama dengan dukungan penuh Satgas yang telah dibentuk.

Usai menerima penugasan langsung dari Presiden, Menteri Dalam Negeri segera mengendalikan dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi sesuai dengan rencana strategis yang telah disusun, guna memastikan pemulihan wilayah terdampak berjalan efektif dan berkelanjutan.(Redaksi)