kpkmsultracom-Jakarta, – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., memberikan penguatan awal tahun 2026 kepada seluruh jajaran pegawai Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Kegiatan yang dipusatkan di Gedung Sentra Mulia, Kuningan, Jakarta pada Senin (5/1) ini menjadi momentum krusial untuk menyatukan visi dan memperkuat komitmen aparatur dalam mengabdi kepada negara.
Dalam arahannya, Menteri Agus Andrianto menegaskan pentingnya mengawali tahun kerja dengan integritas, disiplin, dan semangat profesionalisme. “Melalui kegiatan ini, kami menegaskan kembali arah Kemenimipas untuk terus membangun institusi yang Profesional, Responsif, Berintegritas, Modern, dan Akuntabel (PRIMA),” ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen nyata, acara tersebut dirangkaikan dengan Deklarasi Janji Kinerja serta penandatanganan Perjanjian Kinerja Tahun 2026. Langkah ini merupakan manifestasi tekad jajaran pimpinan dan staf dalam menjaga tanggung jawab moral serta profesionalisme yang akuntabel di hadapan publik dan negara.
Baca Juga: Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Tindak Pidana Destructive Fishing dan Satwa Dilindungi Makassar, -Ditpolairud Polda Sulawesi Selatan menggelar Press Conference terkait pengungkapan tindak pidana Destructive Fishing dan kejahatan terhadap Satwa Dilindungi (KSDAHE), bertempat di Mako Ditpolairud Polda Sulsel, Rabu (10/12/2025). Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., didampingi oleh Dirpolairud Polda Sulsel Kombes Pol. Dr. Pitoyo Agung Yuwono, S.Ik., M.Hum., Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol. Zulham Effendy, S.I.K., M.H. Dalam paparannya, Kapolda Sulsel menyampaikan bahwa Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengungkap 14 Laporan Polisi (LP) kasus destructive fishing sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut total tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 18 orang. 14 tersebut terjadi di sejumlah wilayah pesisir dan kepulauan yang menjadi lokasi rawan aktivitas destructive fishing, antara lain: Pulau Kodingareng Kota Makassar, Pulau Barrang Lompo Kota Makassar, Pulau Lumu-Lumu Kota Makassar, Pulau Kapoposang Kabupaten Pangkep, Pulau Taka Bonerate Kabupaten Selayar, Bajoe Kabupaten Bone, Pulau Sembilan Kabupaten Sinjai, Kambuno Kabupaten Luwu Ditpolair mengamankan ratusan barang bukti berupa material peledak dan perlengkapan untuk melakukan pengeboman ikan: 11 karung pupuk 25 kg, 89 jerigen bahan peledak, 64 botol bom rakitan siap ledak, 369 detonator, 74 potong sumbu berbagai ukuran, 2 kompresor, 2 gulung selang kompresor, 2 pasang kaki katak, 2 dakor, 18 bungkus bahan campuran peledak lainnya. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun. Kapolda Sulsel menegaskan bahwa destructive fishing merupakan kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem laut secara permanen. “Laut kita sangat indah dan kaya. Menjaga kelestariannya adalah kewajiban kita bersama. Saya perintahkan Ditpolairud untuk terus menggencarkan upaya pencegahan, selain melakukan penegakan hukum,” tegas Kapolda Sulsel. Selain penanganan destructive fishing, Ditpolairud Polda Sulsel juga berhasil mengungkap kejahatan terhadap satwa yang dilindungi, yaitu perdagangan ilegal bagian tubuh penyu. Kasus tersebut terjadi di perairan Pulau Tanakeke, Kabupaten Takalar, dengan total 3 tersangka. Berhasil mengamankan barang bukti yaitu 11 karung (sekitar 571 kg) daging penyu yang telah dipotong-potong dan diawetkan, terdiri dari: Potongan kulit dorsal (punggung), potongan kulit ventral (abdoment), potongan bagian pinggir kiri dan kanan. Berdasarkan keterangan para tersangka, daging tersebut berasal dari sekitar 150 ekor penyu. Modus Operandi yaitu para tersangka melakukan penangkapan penyu menggunakan jaring khusus di wilayah perairan Pangkep, Takalar, dan Selayar dan pemotongan penyu secara langsung di atas kapal, pengawetan dengan garam, penyimpanan daging dalam karung di gudang serta enjualan kepada pihak tertentu. Para tersangka dijerat Pasal 21 ayat (2) huruf d jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sulsel juga mengungkap temuan penting terkait jaringan pemasok bahan peledak untuk destructive fishing. Bahan-bahan tersebut berasal dari Jaringan peredaran handak dan detonator di Tawau, Malaysia serta Jaringan lokal Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Hal ini menunjukkan bahwa kejahatan destructive fishing tidak hanya bersifat lokal, tetapi juga terhubung dengan jaringan distribusi lintas daerah bahkan lintas negara. Di akhir konferensi pers, Kapolda Sulsel kembali menyerukan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga ekosistem laut dan mencegah praktik-praktik ilegal di wilayah perairan. “Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat, mari kita jaga lingkungan dan laut kita. Kekayaan alam Sulawesi Selatan adalah warisan yang harus kita lestarikan bersama,” ungkapnya. Dengan pengungkapan ini, Polda Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan di wilayah perairan serta menjaga kelestarian sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang
Mengevaluasi perjalanan instansi, Menteri Agus Andrianto menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, sebagai kementerian baru, Kemenimipas telah berhasil menunjukkan kinerja dan peran strategis yang signifikan. Capaian positif tersebut kini menjadi fondasi utama untuk mengimplementasikan 15 Program Aksi Tahun 2026.
Kelima belas program aksi tersebut meliputi:
* Penguatan layanan keimigrasian berbasis digital;
* Penguatan pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi(TPI);
* Penyederhanaan regulasi visa dan izin tinggal investor;
* Penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) untuk pencegahan TPPO dan TPPM;
* Pemenuhan sarana dan prasarana pos lintas batas tradisional dan pos imigrasi lainnya serta penambahan autogate di TPI bandara, TPI pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN);
* Memberantas peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan);
* Mengatasi permasalahan overcapacity dan overcrowding dengan solusi yang komprehensif;
* Kemandirian pangan melalui program pertanian, perikanan, dan peternakan di Lapas dan Rutan dengan memanfaatkan lahan-lahan tidur (idle);
* Pembangunan dapur sehat di Lapas dan/atau Rutan dengan memberdayakan Warga Binaan yang tersertifikasi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis;
* Pemasaran produk hasil karya Warga Binaan melalui koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM);
* Pendidikan kesetaraan bagi Narapidana dan anak binaan;
* Efisiensi energi melalui Pemanfaatan Energi Baru Terbarukan (EBT) dengan penggunaan solar cell dan bio gas untuk daerah 3T dan perbatasan;
* Layanan pemeriksaan kesehatan gratis dan bakti sosial bagi masyarakat di sekitar unit pelaksana teknis imigrasi dan pemasyarakatan;
* Fasilitasi Rumah ASN Kementerian Imipas; dan
* Peningkatan kompetensi SDM melalui penyelenggaraan Massive Open Online Course (MOOC) dan pendidikan vokasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menteri Agus Andrianto menekankan bahwa pelaksanaan 15 Program Aksi tersebut wajib berpedoman pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-63.OT.02.01 Tahun 2025 dan Instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 1 Tahun 2025, serta dilaporkan secara berjenjang dan berkala.
Program-program strategis tersebut dirancang selaras dengan visi dan program prioritas Presiden RI, Prabowo Subianto. Seluruh program akan dilaksanakan secara terukur, dilaporkan secara berjenjang, dan dievaluasi secara berkala guna memastikan dampak nyata bagi masyarakat luas.
“Saya mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjaga marwah institusi dan amanah jabatan. Setiap kewenangan yang dimiliki harus digunakan sepenuhnya untuk memberikan pelayanan terbaik serta memperkuat kehadiran negara melalui fungsi keimigrasian dan pemasyarakatan,” tegas Menteri Agus Andrianto.
Penguatan awal tahun ini diharapkan menjadi pijakan bersama bagi Kemenimipas untuk menorehkan capaian yang lebih signifikan sepanjang 2026 melalui inovasi pelayanan, penguatan penegakan hukum, serta pengembangan sumber daya manusia yang berkelanjutan. (Redaksi)
Post Views: 132
Tinggalkan Balasan