Kpkmsultra.com-Kendari, 24 September 2025-Pengadilan Negeri Kendari melalui putusan Praperadilan Nomor: 15/Pid.Pra/2025/PN Kdi tanggal 16 September 2025 akhirnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum korban penangkapan dan penahanan di Polsek Baruga. Hakim menyatakan tindakan aparat kepolisian tersebut tidak sah, memerintahkan pemulihan nama baik para korban, serta menghukum pihak termohon membayar ganti rugi.

Meski jumlah ganti rugi jauh di bawah tuntutan , putusan ini dianggap sebagai kemenangan penting atas kesewenang-wenangan aparat. Firman Prahara, S.H., kuasa hukum dari Kantor Hukum Faisal Akbar & partners, menegaskan bahwa aspek terpenting dari putusan ini bukanlah soal nominal kompensasi, melainkan pengakuan yuridis atas pelanggaran serius yang dilakukan aparat.

“Hakim sudah menyatakan jelas bahwa penangkapan dan penahanan itu tidak sah. Artinya, ada kesalahan mendasar yang dilakukan oleh aparat. Publik berhak tahu, dan institusi Polri tidak bisa lagi menutupi kelemahan prosedural dengan alasan administratif,” ujarnya. Firman juga menyoroti lemahnya pembelaan Bidkum Polda Sultra di persidangan, yang menurutnya gagal memahami akar persoalan dan justru memperlihatkan ketidakseriusan dalam menjamin perlindungan hukum bagi warga.

Pernyataan senada datang dari Amin Tahir, S.H., selaku kuasa hukum pemohon lainnya, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas keberanian hakim Pengadilan Negeri Kendari. “Putusan ini bukan sekadar kemenangan hukum bagi klien kami, tetapi juga kemenangan rakyat kecil yang hak-haknya seringkali terabaikan oleh kesewenang-wenangan aparat. Pengadilan telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Setiap tindakan aparat penegak hukum harus tunduk pada KUHAP, karena tanpa dasar hukum yang sah, penangkapan dan penahanan hanya akan menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia,” tegasnya. Amin Tahir menambahkan bahwa putusan ini adalah teguran keras bagi kepolisian untuk lebih profesional, transparan, dan menghormati hukum dalam menjalankan kewenangannya.

Yayasan Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat (KPKM Sultra) yang sejak awal mendampingi korban juga menyuarakan hal serupa. Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menegaskan bahwa kasus ini membuka mata publik mengenai bagaimana rakyat kecil bisa begitu mudah menjadi korban praktik sewenang-wenang. “Kami mendesak Polri melakukan evaluasi menyeluruh, menindak aparat yang lalai, dan memperbaiki SOP agar hal memalukan ini tidak terulang lagi,” ujarnya.

Baik tim kuasa hukum maupun KPKM Sultra sama-sama menegaskan bahwa perjuangan hukum belum selesai. Mereka membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata, untuk menuntut ganti rugi penuh sesuai kerugian nyata para korban.

Dengan adanya putusan ini, publik menilai bahwa sorotan kini mengarah pada institusi kepolisian. Bagi banyak pihak, kasus ini menjadi momentum penting untuk menuntut reformasi Polri agar benar-benar profesional, transparan, dan berpihak pada keadilan.(Red/lp RF)