kpkmsultra.com-Morowali — Konflik agraria antara masyarakat Desa Torete yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Torete Bersatu (AMTB) dengan perusahaan tambang nikel PT Teknik Alum Service (TAS) kembali memanas. Konflik ini berkaitan dengan pembangunan kawasan industri PT Morowali Industri Sejahtera (MIS) dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) Neo Energy Morowali Industrial Estate (NEMIE).

Memanasnya konflik dipicu oleh dugaan keberpihakan Bupati Morowali kepada perusahaan, khususnya dalam polemik pembebasan dan kompensasi lahan mangrove, Areal Penggunaan Lain (APL), serta lahan keperdataan milik masyarakat Desa Torete.

Dugaan tersebut menguat setelah beredar informasi bahwa Bupati Morowali mendukung nilai pembebasan, kompensasi, dan tali asih sebesar Rp10.000 per meter untuk lahan yang digunakan dalam pembangunan kawasan industri. Nilai tersebut dinilai sangat tidak berkeadilan dan mendapat penolakan keras dari masyarakat Torete.

Masyarakat menegaskan bahwa yang mereka tuntut bukan sekadar ganti rugi formal, melainkan nilai kompensasi yang adil dan manusiawi, sebanding dengan dampak ekologis dan hilangnya ruang hidup masyarakat akibat aktivitas industri.

Amb: Arahan Pembebasan Disebut dari Bupati

Kepada sejumlah wartawan, Jumat (2/1/2026), Ketua AMTB, Arlan Dahrin, mengungkapkan bahwa informasi awal terkait pembebasan lahan berasal dari Plt Kepala Desa Torete, Amrin S. Menurutnya, pembahasan inventarisasi dan pembebasan area mangrove disebut-sebut berdasarkan arahan langsung Bupati Morowali.

“Saya dikonfirmasi oleh Plt Kades terkait pertemuan perangkat desa untuk membahas pembebasan area mangrove. Saat disebutkan nilainya Rp10.000 per meter, saya langsung memprotes. Saya mengingatkan agar tidak ada inventarisasi sepihak tanpa persetujuan bersama masyarakat melalui forum resmi,” ungkap Arlan.

Saat itu, lanjut Arlan, pihak AMTB sedang berada di Palu untuk melaporkan konflik agraria ini ke Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah, sekaligus melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Gubernur dan Polda Sulteng. Dalam komunikasi tersebut, Plt Kades kembali menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan perintah Bupati Morowali.

Seiring berjalannya waktu, aduan masyarakat Torete diproses oleh Satgas PKA Sulteng bersama OPD terkait. Peninjauan lapangan dan mediasi pun dilakukan di Kantor Bupati Morowali, yang kemudian melahirkan sejumlah rekomendasi penyelesaian konflik.

Dalam rekomendasi tersebut, PT TAS diminta memberikan kompensasi atau insentif atas dampak kerugian ekologis kepada masyarakat terdampak. Sementara untuk lahan keperdataan, perusahaan diwajibkan memberikan ganti rugi berdasarkan kesepakatan yang adil.

Namun, masyarakat menilai rekomendasi tersebut tidak dijalankan secara konsisten. Pada 29 Desember 2025, justru terjadi pertemuan antara pihak perusahaan dengan sejumlah aparat dan tokoh Desa Torete, termasuk Plt Kades, Ketua BPD, Ketua Adat, perangkat desa, tokoh pemuda, hingga mantan kepala desa.

Pertemuan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan agenda pembahasan harga lahan di Kantor Desa Torete. Hasilnya, pemerintah desa menjalankan surat pernyataan dan mengumpulkan tanda tangan dukungan masyarakat untuk menyetujui harga Rp10.000 per meter.

Yang lebih memprihatinkan, sejumlah aparat desa yang melakukan pengumpulan tanda tangan menyebutkan bahwa langkah tersebut dilakukan atas usulan dan perintah Bupati Morowali. Bahkan, permintaan dukungan tanda tangan dilakukan tanpa batasan usia, termasuk kepada anak-anak yang dinilai “sudah tamat SD, SMP, dan SMA”.

Sejumlah warga Torete menyatakan keprihatinannya. Di tengah proses penyelesaian konflik yang difasilitasi negara, justru terjadi penyebaran dokumen dukungan secara masif, tanpa penjelasan terbuka dan transparan mengenai maksud serta substansi surat pernyataan tersebut.

Praktik ini dinilai berpotensi melanggar prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik, bertentangan dengan perlindungan hak anak, serta berisiko memicu konflik sosial baru di tengah masyarakat Desa Torete.

Masyarakat Torete mendesak pemerintah daerah, khususnya Bupati Morowali, untuk bersikap netral, menghormati rekomendasi Satgas PKA, dan menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi dalam penyelesaian konflik agraria yang berlarut-larut ini.(Red)