Kpkmsultra.com-Kendari, 24 September 2025-Pengadilan Negeri Kendari telah memutus perkara Praperadilan Nomor: 15/Pid.Pra/2025/PN Kendari pada tanggal 16 September 2025 dengan mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian. Putusan ini menyatakan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap para korban tidak sah secara hukum.
La Ode Muh. Faisal Akbar, selaku kuasa hukum dari Faisal Akbar & Partners Law Firm, menegaskan bahwa putusan ini menambah keyakinan bahwa masih terdapat oknum penegak hukum yang menggunakan kewenangannya secara semena-mena terhadap masyarakat.
“Dengan adanya putusan Praperadilan ini menunjukkan bahwa ada oknum-oknum penegak hukum yang menggunakan jabatan dan wewenangnya sebagai aparatur penegak hukum secara semena-mena melakukan tindakan-tindakan di luar dari ketentuan hukum yang berlaku”
Lebih lanjut “perilaku tersebut bukan sekadar tindakan inprosedural semata, akan tetapi merupakan tindakan zholim terhadap masyarakat kecil. Tegas Alumni Magister Hukum UI itu.
Faisal Akbar juga menyatakan “Sangat mendukung terhadap reformasi di tubuh Polri, khususnya di lingkup kerja Polda Sulawesi Tenggara. Ia mendesak Kapolda Sultra untuk tegas dan memberikan sanksi kepada anggota yang terlibat. Apabila tidak, kami akan mengajukan surat ke Mabes Polri agar Kapolda Sultra segera dicopot karena dianggap tidak berpihak pada keadilan masyarakat.”
Saat ini, Faisal Akbar & Partners Law Firm tengah menangani kasus terkait kode etik anggota Polri di Propam Polda Sultra dan akan mengawasi keseriusan Polda Sultra dalam berbenah diri agar citra Polri tidak tercoreng.
“Saat ini kami juga sedang menangani perkara di Propam Polda Sultra terkait utang piutang yang melibatkan anggota polri di lingkup kerja Polda Sultra. Oleh karena itu kami akan terus mengawal dan memantau keseriusan Polda Sultra dalam melakukan pembenahan dan meningkatkan profesionalisme sebagai lembaga penegak hukum.” Ungkap Managing Partner Faisal Akbar & Partners Law Firm.
“Karena beberapa hak korban dari putusan praperadilan belum terpenuhi, kami tegaskan akan membawa perkara ini ke gugatan perdata, dengan putusan praperadilan menjadi kunci bukti bahwa tindakan inprosedural oknum polisi di lingkup kerja Polda Sultra telah memiliki kekuatan hukum tetap.” Tutupnya
(Red)


Tinggalkan Balasan