Kendari, kpkmsultra.com-14 Juli 2025-Dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menyeret institusi kepolisian ke meja hijau. Kali ini, Polresta Kendari resmi digugat melalui jalur praperadilan oleh kuasa hukum para korban, atas dugaan penangkapan tanpa prosedur hukum yang dilakukan oleh aparat Polsek Baruga.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Kota Kendari, mewakili tiga korban, dengan pendampingan dari tim Kuasa Hukum Non-Litigasi KPKM Sultra yang bermitra dengan Kantor Hukum Faisal Akbar & Partners (Jakarta Selatan). Gugatan tersebut diajukan menyusul tanggapan Polresta Kendari yang sebelumnya menyarankan langsung agar pihak korban mengajukan gugatan ke pengadilan, alih-alih menyelesaikan melalui mediasi internal atau etik.

Sebelumnya, KPKM Sultra telah melayangkan pengaduan resmi ke Propam dan Irwasda Polda Sultra, bahkan mendapatkan surat balasan dari Irwasda Polda Sultra berdasarkan disposisi dari Itwasum Mabes Polri, yang mengakui bahwa penangkapan terhadap para korban saat itu memang tidak disertai administrasi pendukung (mindedik/mindik) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Gugatan yang telah terdaftar sejak beberapa minggu lalu itu mulai memasuki tahap persidangan awal. Namun, dalam persidangan pertama, pihak tergugat (Polresta Kendari) tidak hadir dan baru memberikan jawaban pada persidangan yang digelar hari ini, Senin 14 Juli 2025, melalui perwakilan dari Bidkum Polda Sultra.

Sayangnya, pihak kuasa hukum korban menyayangkan respons yang diberikan oleh Bidkum Polda Sultra dalam persidangan, yang menurut mereka tidak menjawab pokok gugatan utama.

“Fokus kami dalam gugatan ini adalah soal pelanggaran HAM berupa penangkapan tanpa prosedur yang dilakukan terhadap tiga warga. Namun dalam persidangan, pihak Bidkum justru menyampaikan eksepsi yang cenderung melebar dari substansi pokok gugatan,” ujar kuasa hukum korban di hadapan awak media usai persidangan.

Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan sikap tidak konsisten dari Polresta Kendari, yang sebelumnya melalui ruang Propam justru menyarankan pengajuan gugatan ke pengadilan. Namun dalam persidangan hari ini, mereka justru memberi tanggapan yang terkesan membantah pernyataan tertulis Irwasda Polda Sultra.

“Kami melihat adanya ketidaksinkronan antara pernyataan tertulis Irwasda dan tanggapan Bidkum Polda. Ini menunjukkan bahwa pihak Bidkum tidak memahami secara utuh kronologi dan substansi perkara,” tambahnya.

Sementara itu, Firman Prahara, S.H., selaku perwakilan dari Kantor Hukum Faisal Akbar & Partners, menegaskan bahwa gugatan praperadilan ini merupakan bentuk kontrol terhadap penyidik agar tidak bertindak sewenang-wenang.

“Praperadilan ini pada dasarnya sebagai kontrol terhadap kewenangan penyidik kepolisian agar untuk tidak melakukan kesewenang-wenangan,” tegas Firman.

Gugatan ini dinilai penting sebagai upaya mendorong penegakan prinsip due process of law dan perlindungan hak asasi warga negara. Kuasa hukum berharap pengadilan dapat secara objektif menilai apakah tindakan aparat dalam perkara ini melanggar prosedur hukum yang berlaku, serta memutuskan dengan adil dan berpihak pada keadilan substansial.

Persidangan praperadilan akan kembali dilanjutkan sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Kendari.(Redaksi),lp RF