Kendari, kpkmsultra.com-17 Juli 2025-Salah satu karyawan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk-Cluster Collection Cabang Kendari mengaku menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa melalui prosedur resmi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan internal perusahaan.

Karyawan tersebut menyebut bahwa dirinya baru saja menandatangani perpanjangan kontrak kerja hingga Mei 2026, namun secara tiba-tiba diberhentikan tanpa adanya surat peringatan bertahap (SP1, SP2, SP3) dan tanpa alasan yang dijelaskan secara tertulis. Ia juga mengaku ditekan untuk menandatangani surat pengunduran diri, tanpa diberikan hak kompensasi maupun penghargaan masa kerja.

Kebijakan tersebut diduga berasal langsung dari pimpinan cabang yang baru menjabat kurang dari dua bulan. Beberapa keputusan yang diambil juga disebut sempat ditolak oleh pihak HRD karena tidak sesuai dengan sistem dan aturan perusahaan. Namun penolakan tersebut diabaikan, dan kebijakan tetap dijalankan secara sepihak.

Tindakan ini menuai keresahan di kalangan pekerja, yang merasa hak-hak mereka terancam. Sejumlah pihak menilai keputusan tersebut mencerminkan gaya kepemimpinan otoriter dan berpotensi melanggar aturan hubungan industrial.

Sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan yang dinilai sewenang-wenang tersebut, dalam waktu dekat para pekerja berencana melakukan aksi demonstrasi di depan kantor cabang PT Adira Finance Kendari. Aksi ini dimaksudkan untuk menuntut keadilan dan mendesak manajemen pusat mengambil sikap tegas atas dugaan pelanggaran ini.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditindaklanjuti dengan penyelesaian yang adil dan transparan, demi menjaga marwah hukum ketenagakerjaan serta menciptakan iklim kerja yang sehat dan bermartabat.