Kpkmsultra.com-MUNA — Ketegangan dalam polemik Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Masalili, Kecamatan Kontunaga, Kabupaten Muna, terus meningkat. Setelah mencuat rencana pengaduan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Muna ke Ombudsman RI, kini Kelompok Pemerhati Keadilan Masyarakat Sulawesi Tenggara (KPKM Sultra) menyampaikan sikap tegas dan terbuka kepada publik.

Ketua KPKM Sultra, Roslina Afi, menilai bahwa persoalan Pilkades PAW Masalili bukan lagi sekadar perbedaan tafsir regulasi, melainkan telah mengarah pada pemaksaan kehendak administratif yang secara prosedural terbukti bermasalah.
“Kami melihat ada sesuatu yang dipaksakan. Padahal secara administratif sudah jelas keliru. Jika kekeliruan ini tetap dilanggengkan, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bentuk pembiaran terhadap penyimpangan prosedur,” tegas Roslina Afi, Jumat (23/1/2026).
Menurut Roslina, sikap Kepala DPMD Kabupaten Muna yang mengabaikan klarifikasi resmi Ketua Panitia Pilkades PAW Desa Masalili serta menjadikan dokumen cacat administratif sebagai dasar pertimbangan, menunjukkan ketidakpatuhan terhadap juknis dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menegaskan, demokrasi desa tidak boleh dikorbankan demi kepentingan tertentu dengan cara menghalalkan prosedur yang salah.
“Administrasi itu bukan formalitas kosong. Jika sejak awal surat, tahapan, dan mekanisme sudah salah, lalu tetap dipaksakan, maka yang dirusak bukan hanya proses Pilkades, tetapi kepercayaan publik terhadap negara,” ujarnya.
Lebih jauh, KPKM Sultra menyatakan tidak akan tinggal diam apabila upaya memaksakan keputusan yang cacat prosedur tersebut terus berlanjut. Roslina Afi menegaskan bahwa langkah tegas akan segera diambil sebagai bentuk kontrol sosial.
“Kami sampaikan secara terbuka, jika ini terus dipaksakan, KPKM Sultra akan menduduki Kantor DPMD Kabupaten Muna. Ini bukan ancaman, ini peringatan. Tujuannya jelas: agar tidak ada lagi penyimpangan prosedur dan agar hukum tidak diinjak-injak oleh kewenangan,” tegasnya.
Roslina menambahkan, kehadiran masyarakat sipil dalam mengawal Pilkades PAW adalah bagian dari upaya menjaga marwah demokrasi di tingkat desa agar tetap bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Kami tidak berpihak pada siapa pun selain pada aturan dan keadilan. Jika negara salah langkah, rakyat wajib mengingatkan. Jika pejabat menutup mata, masyarakat harus berdiri paling depan,” pungkasnya.

KPKM Sultra juga mendukung penuh langkah pengaduan ke Ombudsman RI dan mendorong agar seluruh pihak yang diduga terlibat dalam maladministrasi, baik di tingkat DPMD maupun panitia, diperiksa secara objektif dan transparan.(Red)